MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 27 personel Polda Sumut, salah satunya perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar. Sedangkan 26 lainnya berpangkat Brigadir.
Informasi diperoleh Waspada, Senin (29/7), rekomendasi PTDH berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Sumut No. ST/ 387/VII/TUK.4.I/2024/RO SDM tanggal 23 Juli 2024, ditandatangani Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol. Bony Sirait.
Surat ditembuskan kepada Dir Reskrimsus Poldasu, Kabid Propam Poldasu, Ka. SPN Poldasu, Ka. Rumkit Bhayangkara, Kapolrestabes Medan, Kapolrestabes Deliserdang, Kayanma Poldasu, Kapolres Binjai, Kapolres Sergai, Kapolres Batubara, Kapolres Simalungun, Kapolres Toba, Kapolres Tapteng, Kapolres Nias dan Kapolres Nias Selatan.
Dalam TR itu disampaikan, kepada penerima surat tembusan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi pengecekan administrasi anggota Polri direkomendasi PTDH dalam sidang kode etik Polri sebanyak 27 orang di satker dan satwil jajaran Polda Sumut, yang dilaksanakan Jumat 26 Juli 2024 pukul 09:00 – selesai, bertempat di ruang rapat Biro SDM Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Senin (29/7) belum memberi tanggapan soal rekomendasi PTDH 27 personel Poldasu tersebut. Termasuk belum menanggapi kasus yang menjerat AKBP DK, mantan Kapolres Labuhanbatu dan mantan Wadir Reskrimsus Poldasu yang masuk dalam daftar PTDH.(m10)