Scroll Untuk Membaca

Berita

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN (Waspada): Terbukti melakukan penyalahgunaan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong ,43, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Cabjari Labuhandeli, Senin (13/5).

Sebelumnya, JPU Martin Pardede SH dan Wita Sirait SH menuntut terdakwa Cien Siong dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggelapan Dalam Jabatan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

IKLAN

Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pengelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE