MEDAN (Waspada): Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7).
“Hari ini pukul 14.30, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Partahi di Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (25/7).
Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.
“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” katanya.
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.
Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.
‘HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7). Apabila Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mal.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby.
Oleh karena itu Bobby telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mal Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution. (m26)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.