Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, PGRI: Terima Kasih Respon Cepat Kepolisian

  • Bagikan
Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, PGRI: Terima Kasih Respon Cepat Kepolisian

JAKARTA (Waspada):Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI atas respon cepat dalam menangani kasus guru honorer bernama Supriyani, dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dalam pernyataannya, Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan, sejak kasus ini terungkap ke publik, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut. Tim PGRI lantas berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani.

“Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani,” ujar Unifah, Rabu (23/10/2024).

Untuk itu, PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. Di sisi lain, guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya.

PGRI juga mengimbau kepada pihak kepolisian, apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka diharapkan aparat dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat. Hal itu dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujar Unifah.

Unifah mengatakan, PGRI percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian.

“Karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya d luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Unifah dalam pernyataan resmi PGRI.

Kasus guru honorer Supriyani menjadi viral dan menjadi perhatian publik karena tuduhan kekerasan terhadap siswanya. Supriyani sempat ditahan sementara selama pemberkasan di aparat kepolisian sampai banyak kalangan simpati dan akhirnya hukuman ditangguhkan.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, PGRI: Terima Kasih Respon Cepat Kepolisian

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *