Pemprovsu Pulangkan 141 Korban TPPO Dari Myanmar

  • Bagikan
Sekdaprovsu Sumut Effendy Pohan, bersama Kadis Ketenagakerjaan M. Ismael P. Sinaga dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dwi Endah Purwanti, saat menjemput 33 orang korban TPPO di Bandara Kualanamu. Waspada/Ist
Sekdaprovsu Sumut Effendy Pohan, bersama Kadis Ketenagakerjaan M. Ismael P. Sinaga dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dwi Endah Purwanti, saat menjemput 33 orang korban TPPO di Bandara Kualanamu. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke keluarganya. Mereka adalah korban TPPO dari Myanmar, yang dipulangkan Pemerintah Pusat bersama 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.

Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah masing. Dari 141 orang warga Sumut tersebut, 106 orang di antaranya pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi Pemprovsu.

Para korban TPPO itu, tiba di Bandara Kualanamu, Sabtu (22/3) malam. Di Bandara, mereka dijemput Penjabat (Pj) Sekdaprovsu M. Armand Effendy Pohan, bersama beberapa pejabat terkait.

Di antaranya, Kadis Ketenagakerjaan M. Ismael P. Sinaga dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dwi Endah Purwanti.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan. Saat ini yang tiba di Bandara Kualanmu 33 orang, sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi,” kata Effendy Pohan, di Bandara I Kualanamu.

Effendy Pohan berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lembali. Dia berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar bekerja di luar negeri dengan cara yang ilegal. “Hak semua orang mencari kerja. Tetapi kita juga harus bisa memilah dan memilih, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi catatan kita semua, stakeholder terkait,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur yang ada. “Bekerja keluar negeri itu adalah, tetapi mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku itu wajib supaya tidak terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.

Sementara itu, salah seorang korban TPPO Dio, mengaku menyesal tergiur gaji besar bekerja di Myanmar. Dia berharap tidak ada lagi yang akan menjadi korban TPPO seperti dirinya.

“Saya menyesal tergiur gaji besar, mereka menjanjikan Rp16 juta sebulan dan semua difasilitasi, nyatanya di sana seperti neraka. Saya berharap kepada anak-anak muda jangan mau dibujuk ke sana untuk menjadi pekerja ilegal,” kata Dio. (m07)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemprovsu Pulangkan 141 Korban TPPO Dari Myanmar

Pemprovsu Pulangkan 141 Korban TPPO Dari Myanmar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *