Scroll Untuk Membaca

BeritaPendidikan

Pemerintah Terbitkan Perpres 19/2025 Soal Tukin ASN Kemdiktisaintek, Mendiktisaintek: Bukti Negara Hadir

Pemerintah Terbitkan Perpres 19/2025 Soal Tukin ASN Kemdiktisaintek, Mendiktisaintek: Bukti Negara Hadir

JAKARTA (Waspada): Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek. Kebijakan Tukin ini ditujukan bagi seluruh pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah diangkat secara penuh oleh pejabat berwenang. Tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan tunjangan yang sebelumnya telah diterima oleh masing-masing pegawai.

“Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto saat pengumuman dan konferensi pers di Graha Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Hadir juga Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Terbitkan Perpres 19/2025 Soal Tukin ASN Kemdiktisaintek, Mendiktisaintek: Bukti Negara Hadir

IKLAN

Menurut Brian, Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Lebih dari sekadar insentif administratif, ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam memajukan ilmu pengetahuan, inovasi, dan pembangunan bangsa.

Khusus bagi dosen ASN, terdapat pengaturan tambahan, antara lain apabila dosen telah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih besar, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi. Untuk mendukung implementasinya, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang saat ini tengah disusun.

Mendiktisaintek juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai. Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

Brian menambahkan, saat ini Kemdiktisaintek sedang menyusun Permendiktisaintek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai dasar implementasi Tukin, dengan target penyelesaian dalam bulan April 2025 untuk mencegah keterlambatan pencairan.

Terkait mekanisme pemberian tukin, Brian menekankan bahwa Perpres menyebutkan tunjangan ini diberikan setiap bulan. Namun demikian, karena karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan pegawai administratif lainnya, Kemdiktisaintek tengah mengkaji mekanisme terbaik untuk memastikan keadilan dan efektivitas penilaian.

“Kemdiktisaintek bekerja erat dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan secara adil, terukur, dan akuntabel. Selain itu, kami juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk forum rektor, asosiasi profesi, dan kementerian/lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk terus menyempurnakan sistem pengukuran dan manajemen kinerja pegawai, terutama bagi dosen yang memiliki karakteristik tugas yang unik dan berorientasi pada hasil jangka menengah dan panjang,” tutur Menteri Diktisaintek.

Adapun beberapa tahapan penting terkait kebijakan ini meliputi harmonisasi dan penerbitan Permen, penerbitan Juknis Tukin Dosen ASN, Sosialisasi dan Pengukuran Kinerja Dosen, Pengajuan Hasil Pengukuran Kinerja, Koordinasi PT dengan Itjen, Pemindahan Buku Anggaran Tambahan, dan Tahapan Pencairan Tunjangan Kinerja Pegawai termasuk Dosen ASN.

“Kita ketahui bersama bahwa dosen adalah profesi yang mempunyai karakteristik khusus dengan kinerja capaian yang diukur dalam waktu satu semester, sehingga capaian kinerja dosen akan diukur Januari sampai dengan Juni 2025 dan dibayarkan bulan Juli 2025. Untuk Kinerja Juli sampai Desember akan dibayarkan di pertengahan Desember 2025,” ujar Brian.

Sementara itu, MenPANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemberian tukin ini diharapkan menjadi pemicu perubahan yang lebih nyata dalam pembelajaran dan penguatan tridarma perguruan tinggi.

“Tunjangan ini adalah simbol perubahan mindset, cara kerja, dan budaya birokrasi di kalangan ASN, khususnya dosen. Pemerintah berharap, ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Menteri Rini.

Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa tukin merupakan bagian dari penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja ASN. Menkeu menekankan bahwa pemberian tukin kepada dosen ASN merupakan wujud perhatian Presiden terhadap dunia pendidikan, khususnya peran vital para dosen dalam membangun bangsa melalui pendidikan tinggi. Perpres No. 19 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi pemberian tukin kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk 31.066 dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Adapun pada tahun 2025, terdapat 53 Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dan 49 Perguruan Tinggi Satuan Kerja (Satker) yang menerima tunjangan kinerja. Totalnya berjumlah total 102 Perguruan Tinggi.

Dari data yang ada pada Kemendiktisaintek, pada 2025 PTN Satker adalah:

1. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
2. Akademi Komunitas Negeri Pacitan
3. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
4. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
5. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta
6. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
7. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
8. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
9. Institut Seni Indonesia Denpasar
10. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
11. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
12. Institut Teknologi Kalimantan
13. Institut Teknologi Sumatera
14. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
15. Politeknik Maritim Negeri Indonesia
16. Politeknik Negeri Ambon
17. Politeknik Negeri Balikpapan
18. Politeknik Negeri Banjarmasin
19. Politeknik Negeri Banyuwangi
20. Politeknik Negeri Bengkalis
21. Politeknik Negeri Cilacap
22. Politeknik Negeri Fakfak
23. Politeknik Negeri Indramayu
24. Politeknik Negeri Ketapang
25. Politeknik Negeri Kupang
26. Politeknik Negeri Lhokseumawe
27. Politeknik Negeri Madiun
28. Politeknik Negeri Madura
29. Politeknik Negeri Manado
30. Politeknik Negeri Media Kreatif
31. Politeknik Negeri Nunukan
32. Politeknik Negeri Nusa Utara
33. Politeknik Negeri Samarinda
34. Politeknik Negeri Sambas
35. Politeknik Negeri Subang
36. Politeknik Negeri Tanah Laut
37. Politeknik Perikanan Negeri Tua
38. Politeknik Pertanian Negeri Kupang
39. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
40. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
41. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
42. Universitas Borneo Tarakan
43. Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
44. Universitas Papua
45. Universitas Samudra
46. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
47. Universitas Sulawesi Barat
48. Universitas Teuku Umar
49. Universitas Timor

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE