Pedagang Daging Lembu Di Tanjungpura Protes Izin Yang Diterbitkan Disperindag

  • Bagikan
Pedagang Daging Lembu Di Tanjungpura Protes Izin Yang Diterbitkan Disperindag

LANGKAT (Waspada): Para pedagang daging lembu memprotes kebijakan Disperindag yang mengubah perizinan tempat berjualan daging di pasar tradisional di Jalan Khairil Anwar, Kec. Tanjungjungpura.

Pedagang membuat surat pernyataan tertulis di atas materai Rp10.0000 sebagai bentuk protes. Surat tertanggal 13 Pebruari 2025 yang ditandatangani tujuh pedagang tersebut ditujukan kepada Bupati Langkat dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Para pedagang keberatan adanya perubahan izin berjualan daging ayam menjadi berjualan daging lembu, termasuk ada pedagang daging lembu membuka lapak di luar dari lods resmi, seperti di Jl Tengku Amir Hamzah dan di ujung jembatan baru. Pedagang resmi kecewa karena Disperindag terkesan menutup mata.

Salah seorang pedagang daging lembu, Sabir Ali, kepada Waspada, Rabu (26/2), mengaku keberatan dan sangat kecewa atas kebijakan sepihak pihak dari Disperindag Langkat yang terkesan seenaknya saja membuat aturan.

“Kami tetap menolak lods yang selama ini dikhususkan buat pedagang daging ayam diterbitkan izin baru untuk berjualan daging lembu. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya meminta Bupati Langkat mengevaluasi Kadis Perindag karena membuat aturan sewenang-wenang.

Kemudian, yang menambah kecewa Sabir, pihak Disperindag pada tahun 2013 telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemakaian Tempat Berjualan (SKPTB) Pasar Tradisional Langkat untuk isterinya, Sri Sahbina, namun meja tempat berjualan hingga kini tidak ada.

“Setiap tahun saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk perpanjangan izin, tapi meja tempat berjualan tidak juga kunjung diberikan,” ujarnya dengan nada kesal karena saat hendak memperpanjang izin untuk tahun 2025, mendapat penolakan dari Disperindag.

Kekesalan pedagang daging ini semakin memuncak ketika Disperindag baru-baru ini menerbitkan izin buat pedagang daging baru atas nama Devi Alfianto, padahal isterinya sudah 12 tahun menunggu tempat berjualan, tapi hingga kini tidak kunjung diberikan.

“Kami selama 12 tahun menunggu dalam ketidakpastian, padahal isteri saya sudah memegang SKPTB yang dikeluarkan Kadis Perindag pada tahun 2013 lalu dan izinnya terus diperpanjang setiap tahun,” kata Sabir seraya menilai Disperindag tidak berlaku adil.

Meskipun perjuangannya yang ditempuh Sabir sudah berjalan selama belasan tahun untuk mendapatkan hak atas meja berjualan buat isterinya, tapi Sabir tak pernah menyerah. Ia tetap terus berjuang menuntut kepastian dari Disperindag.

Sabir meyakini, penerbitan izin baru untuk pedagang daging lembu mustahil gratis. Karenanya, ia meminta Bupati Langkat agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum Disperindag yang diduga ada “bermain” dalam penertiban izin.

Sabir menceritakan, semasa di pajak lama, pedagang daging lembu hanya berjumlah tiga orang ditambah satu orang pedagang daging kambing. Tapi, sejak direlokasi ke pajak baru, pedagang daging lembu jumlahnya bertambah menjadi delapan orang.

Penambahan jumlah pedagang ini berdampak menurunkan omset penjualan. “Penambahan jumlah pedagang dirasa tidak ideal jika dilihat dari rasio permintaan konsumen. Sekarang ini, untuk menghabiskan seekor lembu saja untuk seluruh pedagang sulit,” keluh Sabir.

Kadis Perindag Kab. Langkat, Ikhsan Aprija, belum berhasil untuk dimintai konfirmasinya terkait protes para pedagang atas penerbitan izin baru buat seorang pedagang daging yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Berulang kali WhatsApp sang Kadis dihubungi Waspada, tapi tidak aktif. (a10)

Teks Foto:

  • PEDAGANG daging yang bebas membuka lapak berjualan di luar dari lods resmi. Waspada/Ist



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pedagang Daging Lembu Di Tanjungpura Protes Izin Yang Diterbitkan Disperindag

Pedagang Daging Lembu Di Tanjungpura Protes Izin Yang Diterbitkan Disperindag

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *