SIGLI (Waspada): Parkir liar di depan RSUD Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli, Kabupaten Pidie dikeluhkan pengguna jalan, lantaran kendaraan roda dua hingga roda empat diparkir di bahu jalan. Kondisi ini berdampak terhadap sempitnya akses jalan negara lintas Banda Aceh-Medan tersebut.
Amatan Waspada.id, Senin (27/3) siang, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir berjejer di lokasi tersebut, mulai dari ujung utara hingga selatan. Begitupula di depan Halte berjejer kendaraan dan becak pedagang.
Sofyan, 35, salah seorang pengguna jalan mengeluhkan keberadaan lapak parkir tersebut, dia menilai Pemkab Pidie kurang peduli terhadap keselamatan masyarakat umum, terutama masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Padahal, sebut Sofyan, akibat adanya lapak parkir kendaraan dan becak pedagang itu membuat padat ruas jalan negara tersebut. Parahnya lagi akibat adanya lapak parkir kendaraan, bisa menyebabkan petaka bagi pengendara.
“Saya melihat, dinas terkait di Kabupaten Pidie, terutama pihak rumah sakit kurang peduli terhadap ketertiban. Maunya bisalah menertibkan parkir liar itu. Kan rumah sakit ini ada petugas keamanan, tolonglah ditertibkan. Bila tidak digubris, koordinasi dengan Dishub, Satpol-PP/WH dan Satlantas Polres Pidie. Tolonglah, mohon ditertibkan untuk kebaikan kita semua” kata Sofyan menyarankan.
Sofyan juga meminta oknum pelaku parkir liar di lokasi itu untuk bisa memahami dan menyadari, bahwa perbuatan mereka itu dalam mencari rupiah, kurang tepat karena lokasi yang digunakan itu merupakan ruang publik, terlebih lagi di lokasi tersebut terpasang rambu-rambu lalulintas berupa rambu dilarang parkir.

Akmal, 30, pengguna jalan lainnya sangat menyanyangkan adanya lapak parkir liar yang memanfaatkan badan jalan negara persisnya di depan RSUD Tgk Cik Ditiro, Sigli. Ekstremnya lagi, Akmal menduga terkesan ada upaya pembiaran yang ditenggarai dilakukan manajemen RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli. Sementara, sebut dia ruang parkir di dalam perkarangan atau halaman komplek RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli sangat luas.
Wadir RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, Kabupaten Pidie Muhammad Nur, M.Kes., MARS, menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali melakukan imbauan agar keluarga pasien dan pengunjung tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan negara tersebut. Pihaknya mengimbau semua masyarakat yang datang ke rumah sakit tersebut dapat memakirkan kendaraanya di area parkir dalam komplek rumah sakit.
Dia mengatakan, untuk pasien atau pengunjung yang berobat jalan dapat memarkirkan kendaraanya di area parkir di perumahan rumah dokter saraf atau di lokasi bekas lapangan olah raga bulu tangkis RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli. “Jadi dua area parkir itu sangat dekat dengan gedung poli rawat jalan” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jufrizal, S.Sos.M.S.I melalui Kabid Prasarana, Muhammad Khaled, ST,MT, menegaskan bila area parkir di pinggir jalan negara tepatnya di depan RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli itu adalah lokasi parkir liar. Di lokasi itu dilarang parkir kendaraan, baik itu kendaraan roda empat dan roda juga dilarang berjualan. Kata dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan imbauan dan sosialisasi agar ditempat itu tidak digunakan untuk area parkir. Menurut dia, imbauan dan sosialisasi itu dilakukan sejak tahun 2021 dan 2022.
Kasal Pol PP/WH, Kabupaten Pidie Farizal, AP.M.AP, menyampaikan untuk menertibkan parkir liar tersebut, pihaknya kapan saja siap memback-up Dinas Perhubungan dalam menertibkan parkir liar.
Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi, menyampaikan pihaknya pun sudah sering melakukan imbauan dan sosialisasi, bahwa menggunakan bahu jalan seperti yang dilakukan di depan RSUD Tgk Chik Ditiro, Sigli, itu tidak benar.
Bang Ucok, sapaan akrab Iptu Mahruzar Hariadi, juga menyampaikan bahwa area parkir yang menggunakan bahu jalan tersebut, itu adalah area parkir liar. Karena itu dia mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit untuk tidak memarkirkan kendaraanya di tempat itu.
Menurut dia memarkir kendaraan di pinggir jalan atau bahu jalan tidak dibolehkan, itu karena bisa mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. “ Jadi ini mohon dipahami. Dan ini jangan dianggap sepele, ada aturannya sesuai peraturan pemerintan (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” terangnya.
Karena itu, Bang Ucok menegaskan dalam untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada kepawa masyarakat, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait menyusul adanya parkir liar yang memanfaatkan bahu jalan tersebut. (b06)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Pertanyaannya adalah :
1. Cukupkan dgn sosialisasi saja tanpa ada tindakan?
2. Lalu bagaimana dgn parkir sepanjang jalan dari dinas pendidikan-sd 3 dan pengkolan meajid al falah?
3. Belum lagi di area pasar sekitaran jalan terminal lama, jalan ke arah sd 1 sigli, dan arah 2 jalur dari telkom s/d alun alun?