MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan kasus perkelahian dengan agenda pembacaan pledoi oleh dua terdakwa, yakni abang beradik David Nicholas (24 dan William Charles (22), yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8, Selasa (6/6).
Kedua terdakwa dan orang tua mereka memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.
Dalam pembelaannya yang dibacakan secara bergantian di hadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan, David menyebutkan dirinya terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terkait pembacokan terhadap pedagang mi Usop Suripto, dengan menerapkan pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan Pantun Marojahan Simbolon, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin 23 Mei 2023 lalu.
Putusan tersebut, lanjut David terkesan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada, sehingga diharapkan nantinya kepada majelis hakim untuk mencermati dan melihat dengan jernih uraian fakta tersebut.
Terkait soal pengeroyokan, David dalam pembelaannya mengatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan pengeroyokan. “Saya dan Wiliam (adik saya) tidak ada melakukan pengeroyokan, sesuai yang dikatakan Wiliam tadi, dan saya tidak memukul Usop,” kata terdakwa David.
Selain itu terdakwa David juga menyebutkan bahwa dirinya mengarahkan air softgun agar Usop tidak melempar batu. “Yang sebenarnya saya mengarahkan air softgun agar Usop tidak melempar batu. Yang sebenarnya Usop yang memukul Wiliam dengan besi, sehingga Wiliam mendapat luka lebam. Semoga Hakim dapat mempertimbangkan pleidoi kami, sesuai dengan perbuatan kami,” ucap terdakwa David.
Senada, terdakwa Wiliam dalam pembelaannya mengatakan, dirinya tidak ada sedikitpun berniat untuk menganiaya Usop. “Bahwa perkelahian saya dengan Usop adalah 1 lawan 1 bukanlah pengeroyokan. Saya meminta yang mulia majelis hakim untuk mempertimbangkan pleidoi saya, karena menurut saya tuntutan JPU itu terlalu berat,” ucap terdakwa Wiliam.
Setelah mendengar pembelaan dari kedua terdakwa dilanjut dengan pembacaan pleidoi dari Rahmad Romy A Tampubolon dan M Asrul Sinaga selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Dalam pleidoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil adilnya.
“Kami menunggu putusan Majelis Hakim dengan kebenaran, kejujuran dan keadilan dan memutus seadil adilnya,” pungkas PH Asrul Sinaga, didampingi kedua orang tua terdakwa Siulin dan Sidin.
Dijelaskan, bahwa pihak keluarga tidak menuntut klien mereka dibebaskan. “Kita minta dihukum secara adil, karena fakta persidangan juga tidak ada menyebut keikutsertaan klien kita, 1itu fakta persidangan dan itu juga semua saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa menyebut seperti itu bahwa tidak ada keterlibatan David Nicholas dalam perkelahian.
Menurut Asrul, pasal yang didakwakan dan tuntutan JPU tidaklah sesuai dari fakta sebenarnya, dan mengapresiasi kejujuran David- William dalam persidangan tersebut
Putusan Seadil-adilnya
Sementara kedua orang tua kedua terdakwa yang telah lama tidak tinggal bersama’sama dengan anak-anaknya di rumahnya berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Seringan ringannya Pak Hakim memberikan hukuman, karena kedua anak saya masih muda dan masih ingin belajar lebih baik dan masa depannya masih panjang. Semoga Pak Hakim memberikan hukuman yang seadil adilnya,” harap Siu Lin dengan mata berkaca kaca.
Menurut pantauan awak media, kedua orang tua kedua terdakwa tampak hadir mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga selesai.(cpb)