SEIRAMPAH (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Serdang Bedagai (Sergai) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang melarang anggota Paskibraka Nasional untuk mengenakan hijab.
Demikian ditegaskan Ketua Umum MUI Sergai Drs.H Hasful Husnain SH (foto) dalam pernyataan sikapnya, Kamis (15/8) di kantor MUI Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.
Ditambahkan Ketua MUI, sebagaimana yang diberlakukan kepada 18 Paskibraka Nasional yang dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana belasan anggota Paskibraka Nasional yang biasa mengenakan hijab tampak tidak mengenakan hijab.
” Jika kebijakan ini benar adanya, sangatlah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak individu untuk menjalankan keyakinannya, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2)”, tegas Hasful Husnain.
Baca juga:
Yang menyatakan lanjut Ketua MUI, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
” Hijab bagi seorang muslimah bukan sekadar atribut fisik, melainkan bagian dari identitas dan kewajiban agama yang harus dihormati dan dilindungi. Melarang penggunaan hijab sama saja dengan menghalangi seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya yang tentu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat Kebhinekaan yang kita junjung tinggi selama ini”, tegas Hasful Huznain.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 59 lanjut Ketua MUI Sergai, yang artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59).
Ayat ini sebut Ketua MUI, menegaskan pentingnya mengenakan hijab bagi seorang muslimah sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Menghalangi seorang muslimah imbuh Ketua MUI, untuk mengenakan hijab berarti menghalangi mereka dari menjalankan salah satu perintah agama yang sangat fundamental.
“Kami mengingatkan bahwa institusi atau lembaga apapun di Indonesia tidak berhak untuk mengintervensi keyakinan agama seseorang, termasuk dalam hal berbusana, selama itu tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku”, papar Hasful Huznain.
Dalam pernyataan sikap tersebut, MUI Sergai juga mendesak BPIP untuk segera mengklarifikasi kebijakan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap prosedur yang digunakan dalam pengukuhan Paskibraka Nasional.
Selain itu MUI Sergai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menjaga toleransi dan menghormati hak-hak beragama, termasuk dalam hal berpakaian. Mari kita jaga bersama-sama persatuan dan kesatuan bangsa ini dengan tetap menghormati keberagaman yang ada.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga kemaslahatan umat dan keharmonisan bangsa. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua,” pungkas Hasful Husnain. (a15)