Scroll Untuk Membaca

Berita

MPD Serahkan Rekomendasi Catatan Akhir Tahun Ke DPRK Nagan Raya

Komite Sekolah Belum Berfungsi

MPD Serahkan Rekomendasi Catatan Akhir Tahun Ke DPRK Nagan Raya
Ketua MPD Saidon menyerahkan rekomendasi catatan akhir tahun kepada Ketua DPRK Nagan Raya,Jumat (6/12).(Waspada/Ist)

NAGAN RAYA (Waspada): Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya menyerahkan rekomendasi catatan akhir tahun 2024 kepada DPRK, Jumat (6/12).

Ketua MPD Nagan Raya Tgk H Saidon Hamzah,SH, MA mengatakan, penyerahan catatan akhir tahun dunia pendidikan Nagan Raya tahun 2024 ini merupakan salah satu tugas dan fungsi MPD sebagai lembaga istimewa di kabupaten Nagan Raya sesuai dengan qanun nomor 6 tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MPD Serahkan Rekomendasi Catatan Akhir Tahun Ke DPRK Nagan Raya

IKLAN

Saidon menjelaskan, dalam rekomendasi yang disampaikan beberapa poin penting di antaranya belum berfungsinya komite sekolah di satuan pendidikan di semua tingkatan, evaluasi kepala sekolah, penguatan koordinasi lintas lembaga, pemerataan penempatan guru, evaluasi pelaksanaan pendidikan islami serta rehabilitasi fasilitas sanitasi di satuan pendidikan dan mendorong adanya rembuk pendidikan di kabupaten Nagan Raya.

Ia berharap proses pembelajaran di satuan pendidikan di semua jenjang dan mutu pendidikan akan lebih baik lagi di tahun 2025 nantinya.

Saidon menambahkan, rekomendasi ini tentunya menjadi semangat agar proses pembelajan dan mutu pendidikan di satuan pendidikan harus lebih baik lagi di tahun 2025.

Sementara Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan mengatakan, “iya sudah kita terima rekomendasi akhir tahun dari MPD dan ini nanti akan kita bahas bersama untuk dapat dilakukan pada tahun 2025”.

“Karena rekomendasi ini salah program untuk mutu pendidikan di Nagan Raya untuk kedepan dapat di tingkatkan lebih baik lagi,” tutup Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan. (b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE