Scroll Untuk Membaca

Berita

Manajemen RSUD Muda Sedia Skorsing Dokter Spesialis Patologi Tidak Disiplin

Manajemen RSUD Muda Sedia Skorsing Dokter Spesialis Patologi Tidak Disiplin
Direktur RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang, dr Andika Putra. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang memberikan keputusan skorsing terhadap oknum dokter spesialis Patologi Klinik berinisial M yang dinilai tidak disiplin atau malas melaksanakan tugas memberikan pelayanan medis kepada masyarakat yang berobat di RSUD tersebut.

“Skorsing yang diberikan RSUD Muda Sedia kepada M akibat disiplin bersangkutan selama ini yang memang sangat buruk, “ungkap Direktur RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang, dr Andika Putra kepada Waspada, Jumat(9/8) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manajemen RSUD Muda Sedia Skorsing Dokter Spesialis Patologi Tidak Disiplin

IKLAN

Menurut Andika, tindakan dilakukan terhadap bersangkutan tertulis dalam catatan dari hasil audit kinerja pegawai oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Andika menjelaskan, M sering mangkir dari tanggung jawab serta tugasnya di klinik laboratorium rumah sakit itu sebagaimana tugas seorang pegawai.

Andika menegaskan, sanksi yang diberikan berupa skorsing pada 16 hingga 21 September 2021 itu sesuai dengan keputusan Bupati nomor 81 tahun 2018 tentang standar pelayanan medis.

Andika mengungkapkan, oknum dokter spesialis berinisial M tersebut disiplinnya buruk jarang masuk. Ketika dihubungi, sulit. Makanya diberikan sanksi skorsing.

Menurut Andika, sanksi tersebut terpaksa diberikan pihaknya dampak desakan yang diberikan Inspektorat terhadapnya yang menuntut untuk bersikap tegas.

Manajemen RSUD Muda Sedia Skorsing Dokter Spesialis Patologi Tidak Disiplin
Surat yang diterbitkan manajemen RSUD Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada/Muhammad Hanafiah

Menurut Direktur RSUD Muda Sedia, teguran secara lisan maupun tertulis sudah beberapa kali diberikan kepada yang bersangkutan sebelum skorsing menjadi keputusan final yang diberikan terhadap, M.

“Sudah beberapa kali upaya itu kami lakukan, namun itu tidak memberikan dampak terhadapnya. Kesalahan itu tetap dilakukan, M,” ungkap Andika.

Sementara, imbuh Andika, berdasarkan surat keputusan bupati, M wajib hadir dan stay menjalankan tanggung jawabnya di laboratorium patologi di RSUD Muda Sedia setiap harinya.

Dia juga menyatakan, sanksi tegas ini terpaksa dilakukan RSUD Muda Sedia. Pastinya demi meningkatkan pelayanan di rumah sakit.

Andika juga menyatakan, terkait pihak RSUD Muda Sedia harus membayarkan uang intensif kepada, M kurang lebih senilai Rp12 juta, RSUD Muda Sedia siap membayarkan uang tersebut.

“Kami bersedia membayar intensif M. Kami tidak mempersulit dan menahannya. Namun menjalankan sesuai aturan. Bagaimana mau dibayar, sementara yang bersangkutan hingga saat ini tidak mau datang untuk menandatangani berkas dasar pencairannya,” tegas Andika. (b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE