LP3SU Soroti Kekayaan Oknum Pejabat Di Distapanghor Sumut

  • Bagikan
PABRIK pengolahan kayu di lokasi perkebunan, yang diduga milik R di Pekan Selesai, Langkat. Tampak mobil dinas berada di sana. Waspada/ist
PABRIK pengolahan kayu di lokasi perkebunan, yang diduga milik R di Pekan Selesai, Langkat. Tampak mobil dinas berada di sana. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, menyoroti aset pribadi R. Sos M Sp, selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distapanghor) Sumut, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

“Kita minta Pj Gubsu Agus Fatoni melalui instansi terkait untuk memeriksa aset-aset pribadi oknum pejabat itu, karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Salfimi di Medan, Selasa (27/1).

Menurut Salfimi, R yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprovsu, dan sekarang menduduki jabatan Distapang Hortikultura sebelumnya Dinas Pertanian.

Salfimi menduga R memiliki kebun sawit besar di Pekan Selesai, Kabupaten Langkat dan sekarang ini membuka sawmill, pabrik tempat pengolahan kayu di lokasi perkebunannya.

“Kita dapat informasi seperti itu dari sumber terpercaya, dan kita berharap ini ditelusuri, karena kita khawatir dana APBD Sumut di dinasnya digunakan untuk aset pribadinya,” sebutnya.

Dijelaskan Salfimi, pihaknya meragukan aset yang dikelola dan dimiliki R, karenanya diharapkan laporan ini ditindaklanjuti.

Menurut Salfimi, perlu ada penegakan hukum terhadap harta kekayaan milik pejabat negara yang jumlahnya tidak wajar, yang sudah diatur lewat sejumlah instrumen, termasuk UU Pemberantasan Tipikor.

“Kecurigaan-kecurigaan itu sudah diatur selama ini dalam Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi dan juga undang-undang lainnya yang senapas dengan hal itu,” lanjut Salfimi.

Dijelaskannya, aparat penegak hukum selama ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk menelusuri harta yang tak wajar terhadap kekayaan berupa aset.

“Kita merasa ini harus diusut tuntas, karena R selaku pejabat aktif diduga tidak melaporkan harta kekayaannya, yang meliputi kebun sawit,” katanya.

Salfimi menjelaskan, semua pihak termasuk oknum pejabat di Pemprovsu yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan.

“Semua pihak wajib melapor, guna menghindari praktik perbuatan melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat di Pemprovsu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Razali belum berhasil dikonfirmasi melalui no ponselnya, 08785959xxxx terkait dugaan itu. (tim)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

LP3SU Soroti Kekayaan Oknum Pejabat Di Distapanghor Sumut

LP3SU Soroti Kekayaan Oknum Pejabat Di Distapanghor Sumut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *