MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus sabu 23,8 kg, Arjuna Faddli Sinaga, divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1).
Namun, ada yang tak biasa usai persidangan tersebut, saat Arjuna ke luar dari ruang sidang dan dikawal petugas, justru tak ada tanda penyesalan di raut wajahnya.
Arjuna yang merupakan residivis kasus yang sama sempat melemparkan senyuman ke petugas yang membawanya kembali ke sel tahanan sementara PN Medan.
Saat ditanya tentang vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim, terdakwa Arjuna hanya menjawab singkat.
“Pikir-pikir,” ucapnya tanpa ada terlihat ekspresi penyesalan.
Sebelumnya pada sidang itu, majelis hakim meyakini terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.
Perbuatan warga Desa Marindal I, Kec. Patumbak, Kab Deliserdang itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.
Usai membacakan putusan, hakim Ketua Vera Yetty Magdalena memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana mati.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga terlihat senyum usai divonis seumur hidup di PN Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.