SOLO (Waspada): Program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2021 telah membawa banyak perubahan besar pada kondisi sejumlah KUA saat ini. Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, ada tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yaitu sarana dan prasarana (infrastruktur), sumber daya manusia, dan sistem layanan berbasis digital.
Terkait infrastruktur, salah satu fokus KUA revitalisasi adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, ramah difabel dan kelompok rentan.
“Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,”ujar Kamaruddin Amin dalam taklimat media pada International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Selasa (1/10/2024) malam.
Dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA, telah dilakukan sejumlah upaya peningkatan kapasitas, diantaranya menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.
Kemenag juga membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu agar memiliki kompetensi sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama.
Sedangkan untuk Kepala KUA diberikan bimbingan teknis berskema peer educator atau pendidik teman sebaya.
Untuk transformasi digital, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem ini menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.
Kamaruddin menegaskan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
“Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.
Kamaruddin mengungkapkan, indeks kepuasan layanan KUA pada 2023 mencapai skor 83,26 poin. Jumlah ini, lanjut dia, termasuk dalam kategori tinggi.
“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” tandasnya.
Selain itu, Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman. Nilai tersebut masuk ke dalam opini kualitas tertinggi dengan mempertimbangkan aspek kompetensi pelaksana tata kelola KUA, sarana prasarana KUA, standar pelayanan KUA, indeks kepuasan masyarakat, dan pengaduan terkait KUA.(J02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.