Scroll Untuk Membaca

Berita

Lapas Dan Rutan Aceh Over Kapasitas

Plt. Kalapas Lhokseumawe Hadiri Reses Anggota DPR-RI

Lapas Dan Rutan Aceh Over Kapasitas
Plt. Kalapas Kelas II Lhokseumawe Efendi mengikuti pertemuan bersama anggota DPR-RI di Aula Bangsal Garuda, Senin (24/7). Dalam pertemuan itu, ikut dibahas isu terkait Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada): Plt. Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Efendi menghadiri pertemuan dengan Anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil di Kanwil Kemenkumham Aceh, Senin (24/7). Dalam pertemuan itu, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy mengungkapkan kondisi Lapas dan Rutan di Aceh yang over kapasitas.

Anggota Komisi III DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil melakukan kunjungan reses ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Plt. Kalapas Kelas II Lhokseumawe mengikuti pertemuan bersama anggota DPR-RI di Aula Bangsal Garuda. Dalam pertemuan itu, ikut dibahas isu terkait Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapas Dan Rutan Aceh Over Kapasitas

IKLAN

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, sejumlah pejabat struktural hingga beberapa Kepala UPT Pemasyarakatan. Mengawali pertemuan, Plh.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy mengungkapkan data, kondisi Lapas dan Rutan di Aceh yang sudah over kapasitas.

Ia mengatakan, saat ini jumlah warga binaan/tahanan di Aceh sebanyak 7.897 orang. “Artinya terdapat over kapasitas sebesar 204 persen dimana seharusnya Lapas/Rutan di Aceh hanya mampu menampung 3868 warga binaan/tahanan,” jelas Rakhmat.

Bahkan, Rakhmat menjelaskan, narkoba menjadi kasus yang paling dominan yang dilakukan oleh warga binaan.

Kendati demikian, dia mengakui pihaknya telah memetakan secara utuh potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. “Upaya preventif dan represif sudah kita lakukan, dengan melibatkan berbagai pihak baik dengan instansi penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya,” terang Rakhmat.

Menanggapi itu, Nasir Djamil mengakui kedatangannya untuk melihat langsung kinerja yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, terutama terkait dengan rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan yang terlibat kasus narkoba.

“Tujuannya melihat kinerja Kemenkumham Aceh, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian. Namun yang menjadi fokus ini terkait rehabilitasi warga binaan. Tentunya untuk kita temukan solusi yang dapat menyelesaikan masalah,” tuturnya.

Nasir Djamil juga mengungkapkan, revisi Undang-Undang (UU) Narkotika akan dikhususkan membuat suatu sistem baru terhadap penanganan narkotika. Khususnya terkait pendekatan hukum yang menjadi fokus dalam penegakan hukum adalah para bandar dan pengedar besar narkotika.

Terkait keimigrasian, Nasir Djamil menyinggung pengawasan orang asing khususnya keberadaan pengungsi Rohingya. Ia menekankan, upaya pengawasan orang asing harus melibatkan seluruh pihak terkait.

“Harus ada kerjasama dengan instansi lain, karena memang pengawasan orang asing ini bukan kerja yang mudah, sehingga harus melibatkan banyak pihak,” ujar Nasir Djamil.

Pertemuan ini berlangsung hampir selama dua jam dan berlangsung sangat dialogis. Diakhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Aceh.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE