MEDAN (Waspada): Tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kab. Mandailing Natal (Madina) berinisial IS, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan/ Rutan Tanjunggusta usai ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
IS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap di rumahnya Desa Sei Mencirim, Kab. Deliserdang, Senin (17/2).
“Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut dan ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting, Selasa (18/2).
IS ditetapkan sebagai tersangka Desember 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kab. Madina Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tahun anggaran 2017.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kata Adre, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
“Namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024,” ungkapnya.
Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kab. Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kab. Madina dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
“Tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut,” jelasnya.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kab. Madina tahun anggaran 2017, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.
Tersangka IS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(m32)
Waspada/ist
Tersangka IS saat berada di dalam mobil tahanan Kejatisu
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.