MEDAN (Waspada): Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abdul Harris Nasution MKn mendorong Kanwil I PT Pegadaian Medan menerapkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami yakin bahwa PT Pegadaian khususnya di Kanwil I sudah menerapkan prinsip prinsip keterbukaan informasi, namun kali ini kami mengharapkan agar PT Pegadaian juga menerapkan pelayanan terkait permohonan informasi jika ada masyarakat yang memintanya khususnya terkait produk Pegadaian dan hal hal lain terkait proses lelang dan kebijakan yang termasuk dalam informasi publik,” kata Harris ketika bertemu dengan pimpinan Kanwil I PT Pegadaian Medan yang diwakili oleh Deputy Operasional Basuki Tri Andayani dan Kabag Humas & Protokoler Febrian Mega Putra (14/2/2025) di Gade Coffe Cabang Peringgan Medan.
Harris yang ketika itu didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan Dr Cut Alma Nuraflah dan Komisioner Bidang PSI Syafii Sitorus mengungkapkan pegadaian sebagai lembaga publik yang menangani penggadaian sangat besentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah tentu harus lebih terbuka agar masyarakat bisa memahami apa tugas dan fungsi PT Pegadaian sebenarnya.
” Karena selama ini masyarakat mengetahui bahwa PT Pegadaian hanya untuk menggadai emas saja padahal sangat banyak produk yang dihasilkan oleh PT Pegadaian dan ini harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat ,’ sebut Harris lagi.
Dijelaskan Harris terkait dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi maka PT Pegadaian harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) sebut Harris lagi.
Hal senada juga disampaikan Dr Cut Alma Nuraflah yang menyebutkan bahwa keberadaan PPID sangat penting dalam melayani permohonan informasi sampai nanti beracara dalam menyelesaikan sengketa informasi .” In Case nanti kalau ada permohonan informasi atau sengketa informasi maka PPID yang melayaninya ,” kata Cut Alma.
Sementara itu Deputy Operasional Basuki Tri Andayani menegaskan sejak 2018 PT Pegadaian sudah menerapkan keterbukaan informasi bahkan pada tahun 2021 PT Pegadaian memperoleh predikat informatif .” Dulu sebagai Humas PT Pegadaian Pusat saya ikut membidani lahirnya PPID bahkan pada Tahun 2021 kami mendapatkan predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat . Nah untuk saat ini setelah PT Pegadaian menjadi anak perusahaan BRI maka PT Pegadaian tidak lagi di Monev , namun kita masih tetap melaksanakan prinsip keterbukaan informasi,” kata Basuki.
Basuki mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Sumut karena sudah ikut mengawasi dan mengingatkan keterbukaan informasi DI PT Pegadaian .(x)
Teks foto : Ketua Komisi Informasi Sumut Abd Harris SH MKN, Komisioner Bidang Kelembagaan Dr Cut Alma Nuraflah, Komisioner Bidang PSI Syafii Sitorus , Deputy Operasional Basuki Tri Andayani, Kabag Humas & Protokoler Febrian Mega Putra ( foto IST)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.