Ketentuan Zakat Fitrah Di Subulussalam Disepakati

  • Bagikan
Ketentuan Zakat Fitrah Di Subulussalam Disepakati

SUBULUSSALAM (Waspada): Sejumlah lembaga dan dinas di Kota Subulussalam tetapkan zakat fitrah dan ketentuan lain 1444 Hijriah tahun ini.

Ketetapan itu tertuang pada Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya (salinannya diterima Waspada.id) menyusul rapat di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Subulussalam, Senin (3/4).

Menandatangani keputusan bersama itu Plh. Kepala Kankemenag Husaini, S.Ag, MM, Ketua MPU Drs. Maskur, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI-PD) Hotma Capah, S.Ag, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) H. Junifar, S.Sos, Ketua Pengurus Cabang NU, Maksum Ls, S.PdI, Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Dr. Sabaruddin Siahaan, M.Sos dan Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Aab Syihabuddin, S.Ag, M.Ag.

Ditulis, Fatwa Majelis Permusyawaratan ulama (MPU) Aceh No. 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuannya menetapkan, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok 2,8 kg/jiwa.

Berdasarkan mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum seharga 3,8 kg. Lalu Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah terkait zakat fitrah menetapkan nilai fitrah berupa beras jika dinominalkan mengacu kepada beras yang dikonsumsi muzakki, sesuai harga pasar.

Hasil survei pasar Tim Penetapan Zakat Fitrah Kota Subulussalam soal harga beras dikelompokkan menjadi tiga tingkatan, yakni beras kualitas tinggi Rp40.000/jiwa, sedang Rp35.000/kg dan kualitas rendah Rp30.000/jiwa.

Panitia penerima zakat pun diminta menyalurkan zakat fitrah sesuai ketentuan syar’i, utamakan fakir miskin dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan atau pengadaan fisik.

Terkait zakat mal atau harta sebesar 2,5% dari penghasilan halal, jika telah mencapai nisab diserahkan ke BMK. Nisab zakatnya, sesuai keputusan DPS Aceh Rp82.900.000 dalam hitungan tahun atau Rp6.900.000 dalam hitungan bulan. Soal pembayaran fidyah, satu mud beras atau 6 ons/hari.

Terpisah, Plh. Kepala Kankemenag, Husaini kepada Waspada.id di Masjid As Silmi, Kota Subulussalam saat persiapan menuju ke Kecamatan Longkib dalam Program Safari Ramadan Kankemenag, Senin (10/4) membenarkan keputusan bersama di sana. (b17)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketentuan Zakat Fitrah Di Subulussalam Disepakati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *