Kejatisu Tuntut Maksimal Terdakwa Narkoba Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terbanyak

  • Bagikan
Kejatisu Tuntut Maksimal Terdakwa Narkoba Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terbanyak

MEDAN (Waspada): -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa di Sumatera Utara (Sumut), perkara tindak pidana narkotika dan obat psikotropika masih menjadi permasalahan utama yang melibatkan generasi muda sebagai sasaran penjualannya.

“Untuk tahun 2024, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 58 terdakwa narkotika. Proses hukumnya masih terus berlanjut sampai nanti akhirnya berkekuatan hukum tetap,” kata Yos A Tarigan dalam acara Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di Sumatera Utara yang digelar di Kantor Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Jalan Putri Hijau Medan, Senin (17/3/2025).

Setelah perkara narkoba, Kejati Sumut sepanjang tahun 2024 juga melakukan penindakan kasus korupsi sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Dan, Kejati Sumut menjadi salah satu Satker terbanyak dalam penanganan tindak pidana korupsi se-Indonesia.

“Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan dan eksekusi terhadap uang pengembalian (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235,” tegasnya.

Rapat Inventarisasi Permasalahan Hukum di Sumut yang digelar di Medan juga dihadiri dari unsur Kepolisian, BNN, Biro Hukum Pemprov Sumut, BPS dan Lembaga Bantuan Hukum. Dengan dipandu Feri Ferdiansyah selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kanwil Sumut dan moderator Lamria F Manalu, mengajak seluruh stakeholder yang hadir menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan hukum di Sumut.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan, untuk perkara tindak pdana narkotika, Kejaksaan selain melakukan tuntutan maksimal kepada pelaku baik penjual maupun bandar narkoba, tujuannya adalah agar ada efek jera.

“Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini, kita harus bekerjasama secara masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” paparnya.

Penanganan narkoba ini, menurut Yos A Tarigan akan sulit dilakukan jika setiap instansi bekerja secara parsial. Oleh karena itu, perlu suatu kerjasama yang baik untuk memberantas narkoba.

“Penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani lewat penyelesaikan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice diharapkan dapat membuka khazanah baru dalam penegakan hukum yang humanis dan mengembalikan keadaan ke semula. Artinya, jaksa fasilitator dalam hal ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan damai,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kanwil Sumut Feri Ferdiansyah menyampaikan bahwa beberapa data yang dirangkum dari beberapa stake holder terkait permasalahan yang menonjol di Sumatera Utara menjadi bahan penting bagi Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Sumut dalam melakukan upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum sampai ke tingkat desa.

Kegiata rapat diakhiri dengan kesimpulan bahwa perkara tindak pidana narkotika masih menjadi permasalahan paling menonjol di Sumatera Utara. Perlu sinergi dan pelibatan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari masalah narkotika. (Rel)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejatisu Tuntut Maksimal Terdakwa Narkoba Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terbanyak

Kejatisu Tuntut Maksimal Terdakwa Narkoba Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terbanyak

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *