SABANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, dihadiri oleh stake holder terkait yaitu Kapolres Sabang (diwakili), Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda Putra, St., Mm., Mt, Hakim Pengadilan Negeri Sabang, dan utusan Dinas
Kesehatan Kota Sabang.
Kajari Sabang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 9 perkara pidana umum, antara lain ganja, sabu, bong (alat penghisap sabu), dan barang bukti lainnya.
Kajari Sabang juga menyampaikan berdasarkan statistik perkara, tahun 2022 ini tampak terjadi penurunan jumlah perkara khususnya narkotika di Kota Sabang, ini tentu saja suatu hal yang positif dan tak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Kejaksaan, dan Polres Sabang, oleh karena itu Kajari berharap agar sinergitas antar Instansi dan APH di Kota Sabang terus dijaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh.
Demikian siaran pers Kejaksaan Negeri Sabang yang dirilis Rabu (16/11) sore. (b18)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.