Scroll Untuk Membaca

Berita

Kejari Palas Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Desa Sisoma

Kejari Palas Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Desa Sisoma
Kajari Palas Sindrang SH MH telah melaksanakan eksekusi uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sisoma senilai Rp120 juta, Senin (23/9) (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) telah melaksanakan eksekusi uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sisoma, Senin (23/9).

Kajari Palas Sinrang SH MH melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Rachmat Hidayat SH, menyampaikan eksekusi atas tindak pidana khusus tersebut senilai Rp120 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Palas Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Dana Desa Sisoma

IKLAN

Hal itu berdasarkan surut Putusan Hakim Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2024/PNMdn tanggal 22 Agustus 2024 atas Perkara Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama Terpidana berinisial MN yang merupakan Kaur Keuangan Desa Sisoma tahun 2020-2021 dan Kepala Desa Sisoma tahun 2022-sekarang.

“Terpidana MN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100 juta. Dimana dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” tegasnya (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE