Kasasi Ditolak, Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS Sergai

  • Bagikan
Kasasi Ditolak, Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS Sergai

MEDAN (Waspada): Oknum PNS Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) Prasman Siahaan, 48, warga Jl. Sumber Lorong Kenangan, Dusun V Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Lapas Lubukpakam, setelah kasus pidana yang menjeratnya Pasal 368 ayat (1) subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP, yakni dugaan pemerasan dan penistaan telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, permohonan kasasi terdakwa Prasman Siahaan ditolak Mahkamah Agung RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Palentina Naibaho SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin, membenarkan telah mengeksekusi terdakwa Prasman Siahaan, karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diketahui, Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumut terkait kasus pemerasan dengan menista. Kasusnya berawal pada 10 Oktober 2019, Prasman Siahaan meminjam uang Rp5 juta kepada korban RHS, yang dijanjikan bertemu dan akan diserahkan uangnya di Indomaret Jl. Sultan Serdang Tanjungmorawa.

Namun, setelah bertemu di lokasi Indomaret, Prasman Siahaan mengajak korban masuk ke dalam mobil terpidana untuk menyerahkan uang dengan alasan malu dilihat orang.

Korban lalu menyerahkan uang yang dipinjam Prasman Siahaan. Saat menyerahkan uang itu, tiba-tiba Prasman memeluk dan mencium korban. Spontan korban kaget dan memaki Prasman sembari mengatakan akan melaporkan kepada suami korban.

Bukannya Prasman takut, bahkan mengancam korban jika dilaporkan kepada suaminya, maka uang dipinjam tidak dikembalikan. Kemujdian dengan cepat korban keluar dari mobil dan meninggalkan Prasman.

Beberapa bulan kemudian, Prasman kembali meminjam uang kepada korban, namun RHS menolak karena telah ada permasalahan sebelumnya dengan pelaku.

Selanjutnya, pelaku Prasman mengirimkan foto sedang berpelukan dan berciuman dengan korban.

Tentu membuat korban RHS takut jika foto tersebut dilihat suaminya, Dan lantas korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan perjanjian foto tersebut dihapus.

Namun, beberapa bulan kemudian pelaku PS kembali mengirimkan foto tersebut serta kembali meminta uang untuk membeli HP dan 4 buah ban mobil.

Merasa dirinya diperas, korban RHS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut dan terjadilah kasus hukum yang menjerat Prasman Siahaan selaku oknum PNS di Pemkab Sergai dengan menetapkannya sebagai tersangka pemerasan.

Sementara itu, Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam RF Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi JPU ke Lapas Lubukpakam. “Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya. (m15)

Ket foto

Kantor Kajari Deli Serdang. Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kasasi Ditolak, Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS Sergai

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *