Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR Soal Putusan MK Terkait PSU

  • Bagikan
Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR Soal Putusan MK Terkait PSU
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin /ist

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Dia pun meminta lembaga tersebut dievaluasi.

“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.

Ia mencontohkan kasus di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.

Selain itu, politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada.

Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.

Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) lalu membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja. (j05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR Soal Putusan MK Terkait PSU

Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR Soal Putusan MK Terkait PSU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *