Eks Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Eks Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN (Waspada): Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Mandailing Natal (Madina), Ahmad Gong Matua Nasution, dituntut 8 tahun penjara, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Madina tahun 2020.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Gong Matua Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Andriansyah Siregar, dituntut lebih berat, yakni delapan tahun enam bulan (8,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Perbuatan keduanya, juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.705.354.273,82.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” ujar JPU.

Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Andriansyah Siregar sebelumnya pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana pokok, Andriansyah Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.581.354.723. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila jumlahnya tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun tiga bulan penjara.

Sementara itu, Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan uang pengganti sebesar Rp24 juta dengan ketentuan serupa. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari dugaan korupsi Kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total anggaran Rp16.245.067.888.

Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai subbidang, antara lain, Subbidang Sanggar Kegiatan Belajar (1 unit) dengan anggaran Rp1.596.073.000. Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (24 unit) dengan anggaran Rp1.933.699.000.

Subbidang Sekolah Dasar (31 unit) dengan anggaran Rp8.769.461.000 dan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) (14 unit) dengan anggaran Rp4.755.843.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa proyek tidak selesai dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya penggelembungan harga dalam belanja barang dan jasa.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Kedua terdakwa saat mendengarkan sidang di PN Medan


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Eks Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Plt Kadisdik Madina Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *