DPR RI Setujui RUU TNI, Jadi UU

  • Bagikan
DPR RI Setujui RUU TNI, Jadi UU
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto ( kiri) saat menyerahkan laporan soal RUU TNI kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna , Kamis, (20/3/2025),di Gedung DPR RI, Jakarta (ist)

JAKARTA (Waspada): Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) TNI.

Persetujuan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar Kamis, (20/3/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.

Utut menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga , serta Panglima TNI.

Sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum pada Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit.

Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” tutur Utut.

Selain itu Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga. “Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di Kementerian dan Lembaga tersebut,” tandas Utut.

Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Utut berharap dan memohon seluruh Anggota DPR RI untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang.

Usai laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI .

“Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian seluruh Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna menyatakan persetujuan.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I, seluruh Fraksi serta segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini.

Dengan disetujuinua UU TNI, diharapkan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan nasional.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPR RI Setujui RUU TNI, Jadi UU

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *