MEDAN (Waspada) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penahanan Hevearita Gunaryanti atau Ita dan Alwin Basri dilakukan usai keduanya rampung menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/2), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Suami Ita, Alwin Basri merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Berdasarkan pemberitaan CNNIndonesia.com, Rabu (19/2) di Gedung Merah Putih KPK, Ita dan Alwin sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Tangan keduanya juga sudah diborgol.
Pasangan suami dan istri itu diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus, Selasa (14/1) lalu.
KPK turut memproses hukum dua tersangka lain, Martono Rachmat Utama Djangkar yang sudah ditahan terlebih dahulu.
Martono merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Rachmat Utama Djangkar merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
KPK sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti terkait penyelidikan kasus ini.
Sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut sudah diamankan KPK.
Mulai dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. (cnni)
Sumber : cnnindonesia.com
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.