Darmawan Yusuf Desak Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Penipuan Andrew Jansen

  • Bagikan
ANDREW Jansen. Waspada/ist
ANDREW Jansen. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ir Andrew Jansen dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian mesin, dengan kerugian miliaran rupiah lebih.

Status buron setelah tersangka Andrew Jansen dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan tidak ditemukan saat upaya jemput paksa dilakukan. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi No: LP/B/1281/IX/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 18 September 2024, yang diajukan seorang pengusaha, Han Jau.

Pelapor mengungkapkan telah mentransfer dana dalam jumlah besar kepada tersangka untuk pembelian mesin boiler. Namun, setelah uang diterima, mesin tidak dikirim, begitu juga dengan uang korban tidak dikembalikan.

Tersangka Andrew Jansen diketahui berdomisili di Komplek Cemara Asri Jl. Anggur No. 7#, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Perkara tersebut kini ditangani kuasa hukum korban, Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, pimpinan kantor Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates.

Darmawan menyebutkan kepada wartawan, Kamis (3/4), dugaan kasus itu sebagai penipuan bisnis yang dirancang secara sistematis.

“Tersangka Andrew Jansen diduga melakukan kejahatan dengan modus jual beli mesin industri. Klien kami telah bertindak secara sah dan beritikad baik, namun malah dirugikan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam menangkap tersangka,” tegas Darmawan.

Ia juga berharap kerja sama elemen masyarakat, apabila mengetahui keberadaan tersangka Andrew Jansen segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, atau langsung ke Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut guna dilakukan tindakan hukum.

Darmawan menambahkan, bahwa keberadaan tersangka yang masih buron harus segera ditemukan dan ditangkap demi keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.

Sementara, Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait penanganan kasus itu.(m10)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Darmawan Yusuf Desak Polda Sumut Tangkap DPO Kasus Penipuan Andrew Jansen

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *