DOLOKSANGGUL (Waspada): Mencegah pelanggaran Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam pelayanan mayarakat, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, RSUD Doloksanggul-Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama MoU (Memorandum of Understanding). Kerjasama pencegahan pelanggaran hukum itu tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor: 445/470/RSUD-SS/III/2025.
Direktur RSUD Doloksanggul dr Tiar Lusiana Sihombing disela penandatanganan bersama MoU, Selasa (18/3/2025) di ruang rapat, Martin Anugrah Hotel Doloksanggul, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Humbahas atas perhatian, saran dan masukan terhadap pencegahan pelanggaran hukum di RSUD Doloksanggul.
Tiar Lusiana menjelaskan, meningkatkan pelayanan medis di RSUD Doloksanggul, Tahun 2026 pihaknya akan membuka pelayanan cath lab (katerisasi jantung). Sebab pasien yang terdiagnosa penyakit jantung kerap dirujuk ke RS luar daerah. Hal itu karena keterbatasan sarana dan prasarana TA 2025 di RSUD Doloksanggul.
Sekaitan dengan itu, sambung Tiar Lusiana, tahun ini melalui dana yang bersumber dari kementrian, akan dibangun gedung katerisasi jantung dan fasitas pendukung lainnya. Untuk itu, dalam upaya melengkapi sarana dan prasarana dimaksud serta, tatakelola administrasi lainnya, pihaknya berharap pendampingan hukum dari Kejari Humbahas dapat terjalin melalui kesepahaman bersama dalam MoU.
Kajari Humbahas, Noordien Negarakusuma menyambut baik kerjasama MoU dengan RSUD Doloksanggul. Kajari juga menyampaikan trimakasih atas kepercayaan pihak RSUD Doloksanggul terhadap kesepakatan kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Dia memaparkan, kerjasama MoU bukan menjadi jaminan untuk tidak tersentuh hukum. MoU jangan diartikan menjadi tameng, bukan. Namun lebih tepatnya, agar OPD terkait lebih waspada dan hati-hati dan teliti dalam hal pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa.
“Bicara hukum bisa pencegahan. Dengan kerjasama ini pihak RSUD Doloksanggul bisa meminta legal opinion dari jaksa pengacara negara (JPN). Jadi dalam hal ini posisinya JPN bukan sebagai penyidik namun lebih kepada pendampingan hukum,” terang Noordien.
Katanya lagi, pendampingan hukum dari JPN bukan di ranah materi (fisik) namun secara hukum. Artinya dalam hal kegiatan pengadaan barang dan jasa, JPN tidak melakukan intervensi (pengarahan) untuk menentukan pemenang tender. Justru pendampingan hukum itu dilakukan ketika selesai tender sampai selesainya kegiatan yang tertuang dalam kontrak.
“Dari beberapa OPD Pemkab Humhahas yang melakukan kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Humbahas, dampaknya pelaksanaan kegiatan mereka semakin hati². Sebab jika ada hal-halyang melawan hukum, bisa diputus kontrak kerja dan ditinjut oleh Pidsus Kejari untuk proses hukum,” pungkasnya.
Perihal penandatanganan kerjasama MoU RSUD Doloksanggul-Kejari Humbahas, hadir Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum dan Kessos Tua Marsarti Marbun, Plt Kadis Kesehatan dr Gunawan Sinaga, serta OPD terkait lainnya. (cas/a08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.