SERPONG (Waspada): Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam mendorong capaian penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Saat ini, di Indonesia sudah ada 5,3 juta produk halal yang tersertifikasi oleh BPJPH. Jumlah itu meningkat hampir 700 persen dari tahun 2019.
Dari segi pelayanan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan sehingga terselesaikan hanya dalam waktu yang jauh lebih cepat dari proses layanan sebelumnya yang bahkan bisa memakan waktu hingga 352 hari atau 10 bulan.
“BPJPH telah meningkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas produk halal, baik produk dalam maupun luar negeri. Saya sangat mengapreasi capaian itu,” kata Menag Yaqut saat membuka gelaran The 3rd Halal-20 atau H20 di ICE BSD, Serpong, Banten, Kamis (10/10/2024).
Saat ini Indonesia telah menunjukan progress yang signifikan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam hal dunia internasional, peringkat SGIE meningkat terutama pada makanan dan minuman Halal,” lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag.
Indonesia juga berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, pada Desember 2023 lalu. Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Sedangkan sektor halal food atau produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia.
.”Ini lompatan yang luar biasa. Inovasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Tidak hanya itu, inovasi teknologi juga menjadi hal yang penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang berkelanjutan.” tandasnya.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa salah satu terobosan penting dalam peningkatan layanan Jaminan Produk halal adalah dengan melakukan pemanfaatan inovasi teknologi. Upaya tersebut terbukti berdampak pada peningkatan signifikan, baik pada kuantitas dan kualitas jaminan produk halal Indonesia.
“Sejak tahun 2019, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 5,3 juta produk atau tumbuh 687 persen dibandingkan dengan MUI di akhir tahun 2018. Produk-produk itu yang diproduksi diperjualbelikan dan atau didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Aqil.
Dari segi kualitas, lanjut Aqil, BPJPH telah memangkas waktu sertifikasi halal hingga 98 persen, dari 352 hari menjadi hanya 11 hari jalur halal regular dan 8 hari jalur halal self-declare untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Selanjutnya, kami sadar bahwa halal tidak hanya sekadar stampel dan sertifikat saja melainkan juga turut berperan dalam pembangunan yang berkelanjutan. Halal merupakan suatu perwujudan dari produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab,”pungkas Aqil.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.