Scroll Untuk Membaca

Berita

BPK RI Harus Audit Penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Parkir Berlangganan

PENGAMAT Kebijakan Publik dan Pemerintah, Elfenda Ananda. Waspada/Ist
PENGAMAT Kebijakan Publik dan Pemerintah, Elfenda Ananda. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pengemat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Elfenda Ananda, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit kebijakan dan penerimaan retribusi parkir tepi jalan dan parkir berlangganan.

Sebab, harus dipastikan secara kebijakan jangan bermasalah, karena saat ini ada dua sistem penerimaan yang diberlakukan Pemko Medan yakni sistem berlangganan dan konvesional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPK RI Harus Audit Penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan dan Parkir Berlangganan

IKLAN

“Pastikan secara hukum penerimaan retribusi parkir tidak menabrak aturan. Mengingat dasar Peraturan Walikota yang mengatur parkir berlangganan dasarnya lemah,” ujarnya saat dihubungi Waspada, Minggu (20/4).

Dikatakan Elfenda, dalam hal penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum sistem parkir berlangganan dan konvesional, harus dipastikan tidak melanggar ketentuan. Selama ini, walaupun sudah menggunakan parkir berlangganan, tetap dikutip parkir juga.

“Terjadi kebocoran yang masif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terjadi pembiaran oleh Dinas Perhubungan, Juru Parkir mengutip double dengan alasan mereka tidak digaji. Hal ini merugikan pengguna stiker berlangganan,” tegasnya.

Selanjutnya setelah diaudit, kata Elfenda, barulah kalau mau menggunakan sistem parkir berlangganan, harus terlebih dahulu menyiapkan semua kebutuhan. Pastikan implementasi dari kebijakan parkir berlangganan dapat diterapkan tanpa gangguan dialapangan.
“Jangan ada lagi jukir mengutip tunai parkir terhadap pemilik stiker parkir berlangganan. Pastikan pemilik kendaraan nya nyaman, jangan ada kutipan lagi bagi pemilik stiker berlangganan. Selain itu, pastikan kualitas layanan parkir lebih baik lagi. Tidak ada kutipan liar,” imbuhnya.

Dilanjutkan Elfenda, setelah semua audit selesai, baru diberikan opsi pilihan yang tepat, apakah sistim berlangganan yang lebih efesien atau lewat konvesional. Memang sistem parkir berlangganan lebih murah, namun bila tidak dapat diimplementasikan akan sia-sia saja.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, memintaz Dishub tetap mengikuti aturan berdasarkan Perwal parkir berlangganan, sebelum ada Perwal baru terkait pengutipan parkir manual.

“Perwal yang baru ini mungkin dalam proses karena Walikota baru. Jadi Dishub harus ikuti Perwal yang ada sebelumnya. Jukir juga harus ditertibkan yang masih diminta uang parkir manual, padahal memiliki barcode parkir berlangganan. Ini namanya ada dua pengutipan, kemana itu uang nya dan sangat merugikan masyarakat. Komisi 4 harus panggil Dishub untuk meminta klarifikasinya,” tutur Rajudin. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE