Scroll Untuk Membaca

Berita

BPJPH Dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

BPJPH Dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

JAKARTA (Waspada): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait sejumlah produk pangan olahan bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini berasal dari hasil pengawasan bersama yang disertai pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan peptida spesifik porcine.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJPH Dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi

IKLAN

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi. Lebih lanjut, 9 batch dari 7 produk di antaranya diketahui telah memiliki sertifikasi halal. Sedangkan 2 batch dari 2 produk lainnya belum tersertifikasi halal.

Produk-produk yang terdeteksi mengandung unsur babi antara lain:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

ChompChomp Car Mallow

ChompChomp Flower Mallow

ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung

Hakiki Gelatin

Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk tidak bersertifikat dan memerintahkan penarikan produk dari pasar, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi halal. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen terhadap regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Implementasinya harus konsisten agar kehalalan produk benar-benar terjaga dari waktu ke waktu,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan produk. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan produk yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi kehalalan maupun aspek keamanan pangan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama BPJPH di Jakarta.

Elin turut mengingatkan masyarakat untuk menerapkan kebiasaan Cek KLIK—cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan dan obat-obatan.

Untuk memperoleh informasi resmi terkait kehalalan dan keamanan produk, masyarakat dihimbau mengakses situs resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id dan BPOM di www.pom.go.id, serta mengikuti akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri. (Cbud)

ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE