Besok Perkara Hasto Ke Tahap II, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Protes

  • Bagikan
Besok Perkara Hasto Ke Tahap II, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Protes
Ronny Talapessy (no 2 dari kiri) Tim kuasa hukum Sekjen PDIP. (dok/ist)

JAKARTA (Waspada): Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras, dan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum. Sekjen PDIP tidak mendapatkan keadilan hukum jika KPK melakukan langkah terbarunya.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa setelah mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red). Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok, hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny Talapessy memulai penjelasannya kepada awak media, Rabu (5/3/2025), di Jakarta.

Ronny mengaku sangat menyesalkan tindakan KPK, apalagi baru sehari sebelumnya, Selasa (4/3/2025) Tim Hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan.

“Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” jelas Ronny.

Nah, karena mendapatkan informasi dari KPK akan masuk tahap II (penyerahan tersangka dan alat bukti) tersebut, akhirnya Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melayangkan surat protes keras kepada KPK.

“Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia,” jelas Ronny.

Ronny menuturkan, surat protes terhadap KPK itu sudah diajukan dengan dasar bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tandas Ronny Talapessy.

Ronny berharap proses tahapan II kasus yang dikenakan kepada Hasto harus menghormati proses yang ada. Dalam hal ini Praperadilan yang sudah diajukan dan telah dijadwalkan untuk disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. praperadilan harus berjalan dulu sebelum dilakukan sidang dan pembacaan dakwaan.

“Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” tandasnya. (rel/J05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Besok Perkara Hasto Ke Tahap II, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Protes

Besok Perkara Hasto Ke Tahap II, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Protes

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *