Berpotensi Korupsi, Anggaran Parkir Berlangganan Kota Medan Perlu Diaudit

  • Bagikan
Direktur PUSHPA Muslim Muis. Waspada/Rama Andriawan
Direktur PUSHPA Muslim Muis. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Pengelolaan anggaran parkir berlangganan di Kota Medan dinilai sarat kejanggalan, dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang bisa menjerat Walikota Medan dan vendor pengelola parkir berlangganan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis. Ia menegaskan, celah kerugian negara bisa saja ditemukan pada parkir berlangganan.

Sebab, kondisi di lapangan memang menunjukkan bahwa sistem parkir berlangganan di Kota Medan belum diterapkan secara merata dan konsisten. Meski kendaraan sudah dilengkapi stiker parkir berlangganan resmi, masih banyak juru parkir yang meminta pembayaran secara tunai.

“Inikan menggunakan dana APBD yang mencapai puluhan miliar rupiah. Jadi kalau di lapangan pelaksanaannya ternyata bermasalah, maka program itu perlu diaudit secara menyeluruh, terutama karena pelaksanaannya di lapangan memang tidak berjalan efektif,” kata Muslim Muis, Rabu (9/4).

Menurut Muslim Muis, penggunaan dana APBD untuk program yang kemudian dikelola oleh pihak ketiga tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas berpotensi melanggar hukum.

“Jika dana dari APBD digunakan tapi tidak sampai kepada sasarannya, seperti gaji juru parkir yang tidak dibayarkan, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan, maka itu bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.

Menimbulkan Pertanyaan

Karena itu, menurut dia, keberadaan pihak ketiga atau vendor juga menimbulkan pertanyaan terkait fungsi dan tanggung jawab mereka.

“Kalau diserahkan ke pihak ketiga, seharusnya pembiayaannya juga tanggung jawab mereka. Tapi kalau negara yang tetap menanggung seluruh biaya, lalu ke mana fungsi dan keuntungan mereka,” imbuhnya.

Ia menilai, parkir berlanganan yang diterapkan Pemko Medan adalah proyek gagal dan pengelolaannya juga amburadul.

“Ada jukir yang menerapkannya, ada juga yang tak mau lagi. Ini artinya kegagalan pemerintah menerapkannya. Seharusnya, sebelum itu diterapkan perangkatnya disiapkan dulu. Ini tidak, makanya perlu ini diperiksa pengelola-pengelola parkir berlangganan itu,” sebutnya.

“Kalau proyek itu gagal, maka walikotanya juga dihukum. Karena keputusan walikota itu yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Karena apa, proyek yang dianggarkan itu tidak jalan,” sambungnya.

Ia menyebutkan, masyarakat menjadi korban dari sistem parkir berlangganan yang tidak jelas pengelolaannya. Karena itu, ia menegaskan, secara hukum sebenarnya sudah ada celah untuk mempidanakan para pihak yang terlibat penerapan parkir berlangganan.

“Masyarakat sudah dirugikan. Uangnya sudah keluar untuk negara. Tapi, tidak dimanfaatkan. Makanya saya tegaskan, turunkan tim audit independen guna menelusuri secara objektif dan menyeluruh penggunaan anggaran dalam program parkir berlangganan. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana dan kebijakan yang menyimpang,” pungkasnya.(m32)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Berpotensi Korupsi, Anggaran Parkir Berlangganan Kota Medan Perlu Diaudit

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *