SABANG (Waspada): Empat orang anggota DPRK Sabang yang sudah dilantik Senin (02/09/24) pagi, jika ingin maju sebagai calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maka harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Sabang sesuai dengan Peraturan KPU No.8 tahun 2024.
Ketua KIP Sabang, Akmal Said mengatakan kepada waspada, senin (02/09/24), terkait pelantikan anggota dewan diluar kewenangan KIP, kami nantinya melihat apakah dokumen persyaratan dapat dipenuhi sebelum tanggal 22 September 2024. Jika tidak dapat dipenuhi, maka pada tanggal 22 September 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam penetapan Daftar Calon Tetap, sebutnya.
Dalam tahapan verifikasi faktual untuk kelengkapan administrasi sebagai peserta pemilihan dalam Pilkada serentak 2024, ditunggu sebelum tanggal 22 September 2024.
Meskipun sudah lulus tes kesehatan dan uji baca Al Quran, jika belum melampirkan surat pengunduran diri yang diajukan kepada pimpinan Partai politik, maka dipastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai calon peserta pemilihan dan tidak akan ditetapkan Daftar Calon Tetap sebagai peserta pemilihan.
Kata dia, ke empat anggota dewan yang sudah mengikuti pengucapan sumpah jaji senin pagi terdiri Ferdiansyah (Partai Golkar) dan Muhammad Isa (Partai Aceh) sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang. Darmawan (PBB) dan M. Rizki Setiawan (PAN) sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang.
Beberapa tokoh masyarakat Sabang yang dihubungi waspada menyatakan, dua bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang, Zulkifli H Adam dan Drs. Suraji Junus yang maju dari jalur perorangan (independen) dan Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang., Hendra dan drg. Marwan yang diusung PKS memiliki peluang besar untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang untuk maju dalam Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang, (b18)