MEDAN (Waspada): Anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti (foto) mengapresiasi gerak cepat (Gercep) Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan kembali bagi pengecer untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram.
“Kita apresiasi (langkah Prabowo) yang telah mengurangi masalah akibat kelangkaan gas melon itu,” kata Rudi kepada Waspada di Medan, Selasa (4/2).
Anggota dewan Fraksi PAN Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu, merespon keluhan masyarakat yang tidak memperoleh gas LPG, sehingga mengkibatkan antrian panjang masyarakat. Ini terjadi akibat adanya keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal di masyarakat.
Menyikapi hal itu, Rudi mengapresiasi langkah cepat Pak Prabowo. “Beliau benar-benar melihat polemik yang terjadi di masyarakat, terkait tidak diizinkannya lagi bagi pengecer menjual gas 3 kg,” ujarnya.
Setelah Kementerian ESDM memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung untuk menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025, telah menyebabkan antrian panjang di pangkalan gas LPG hampir di seluruh Indonesia.
Menurut Rudi, kebijakan larangan tersebut sangat baik karena untuk menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan pengecer akan dijadikan sub pangkalan dengan membuat harga patokan, sehingga tidak melanggar aturan.
“Jadi pengecer itu nantinya akan menjadi sub pangkalan dan juga akan ditentukan harga jual gas melon ini, sehingga harga yang ada di masyarakat tidak mahal. Itu sebenarnya tujuannya,” ungkap Rudi.
Namun, lanjut politisi PAN, larangan tersebut menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, sehingga terjadi antrian panjang pembelian gas melon 3 kg.
Untuk itu, imbuhnya, pasca diizinkannya kembali pengecer ini menjual gas 3 kg oleh Presiden Prabowo, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus gerak cepat menyusun aturannya yang kemudian nanti diselaraskan dengan harga jualnya.
“Para pengecer ini kan sudah diizinkan kembali menjual gas 3 kg. Nah, Kementerian ESDM harus cepat bergerak menyusun regulasi atas niatan di awal, agar para pengecer tetap bisa menjual dengan status sub pangkalan ke depannya, tentunya dengan harga yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.