Scroll Untuk Membaca

Berita

Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan

ALIANSI Juru Parkir (Jukir) Kota Medan menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7). Waspada/Ist
ALIANSI Juru Parkir (Jukir) Kota Medan menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Puluhan massa dari Aliansi Juru Parkir (Jukir) Kota Medan, menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Medan, Senin (29/7). Salah satu tuntutannya selain menolak berlangganan, mereka juga meminta DPRD Medan memanggil Walikota untuk membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) No 26/2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Sambil membawa sejumlah spanduk, para peserta aksi meluapkan protes mereka terhadap parkir berlangganan yang diterapkan melalui Perwal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aliansi Jukir Kota Medan Minta Batalkan Perwal Parkir Langganan

IKLAN

Juru bicara aksi, Rahmatsyah mengatakan, Perwal tersebut berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa, karena jika seandainya setiap pemerintah kabupaten/kota memberlakukan parkir berlangganan tentu yang terjadi adalah kerugian bagi warga kota lain pun.

“Juga sebaliknya jika warga kota Medan berkunjung ke kota lain apakah juga harus memiliki barcode parkir berlangganan,” kata Rahmatsyah.

Aksi yang mendapat penjagaan dari petugas security dan kepolisian berlangsung tertib, sempat berlangsung panas, karena sebagaian dari pendemo beraksi di tengah jalan.

Menurut Rahmatsyah, Perwal tentang parkir berlangganan telah berdampak buruk, baik kepada jukir maupun masyarakat luas.

“Karenanya, kami meminta kepada pihak berwenang membatalkan Perwal itu, karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai hikarkie peraturan perundangan.

Kemudian, lanjut Rahmatsyah, materi muatan Perda dalam retribusi parkir juga bertentangan dengan UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Kemudian, sanksi dan larangan yang ada pada Perwal telah melampaui wewenangnya. “Segala bentuk pembatasan hak dan pembebanan kewajiban harusnya setingkat Perda, sehingga harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan,” katanya.

Karenanya, Rahmatsyah meminta kepada DPRD Kota Medan untuk memanggil Walikota agar membatalkan Perda tersebut, kemudian menggunakan hak interpelasi guna mengusut segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh walikota Medan.

Berkaitan dengan neon box parking, yang menampilkan foto Walikota Medan yang berada di sepanjang jalan T Amir Hamzah dan Jalan H Adam Malik diduga menghamburkan uang rakyat dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Jubir aksi Rahmatsyah menegaskan, bila DPRD Medan tidak mengambil sikap untuk menggunakan hak interpelasi, pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah yang lebih besar.

Aksi mereka diterima anggota DPRD Medan Modesta Marpaung dari Golkar dan Ust Latif dari PKS, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para jukir ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Usai mendengarkan keterangan kedua anggota dewan itu, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE