MEDAN (Waspada): Sebanyak 24 karyawan yang dipecat sepihak oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Methodist Medan mengadukan nasib ke Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kalibrasi.
Ketua Lembaga Anti Korupsi dan HAM Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, M.Hum dikantornya di Gedung Putih Jl. Cempaka 1 No. 20 /Jl. Teratai No. 1 Komplek Pemda Tingkat I, Tanjung Sari Medan mengatakan itu kepada wartawan, Senin (10/3).
Ke-24 karyawan RS Methodist tersebut sebagian besar merupakan perawat dengan status pegawai tetap. ‘’Mereka datang meminta advokasi, perlindungan hukum,’’ jelas Antony.
Para karyawan yang dipecat sepihak tersebut menamakan diri mereka ‘Aliansi Satu Visi Misi Seperjuangan’ yang beralamat di Jalan Puskesmas Gang Sukma, Komplek Taman Anugrah Asri No.24 Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Adapun nama-nama 24 karyawan berikut dengan status dan masa kerja sebagai berikut: Carolina Hanna S.Kep, MKM (perawat karyawan tetap sejak 1998), Dora Lucyani Tambunan, S.Kep (perawat karyawan tetap 2011), Desti Marida Purba, S.Kep (perawat karyawan tetap 1993), Nurhayati Sitindaon, Amd (perawat karyawan tetap 1992).
Lalu, Surenni Sinaga (perawat karyawan tetap 1992), Segar Legati (laboratorium karyawan tetap 1991), Sri Wahyu, S.Kep, Ns (perawat karyawan tetap 2015), Hilleria Sihotang, S.Kep (perawat karyawan tetap 1994), Suryati Siallagan, Amk (perawat karyawan tetap 2000), Rismaulina Purba, S.Kep (perawat karyawan tetap 1994).
Kemudian, Epri S Nababan, AmR (radiologi karyawan tetap 2010), Melati Siahaan, Amd.Kom (admin BPJS karyawan kontrak 2019), Kaseli Peranginangin, S.Fam (farmasi karyawan kontrak 2022), Melinda K Barus, S.Fam (farmasi karyawan kontrak 2019), Kartini R Simatupang, S.Kom (kasir karyawan kontrak 2023), Damaina Tinambunan (pengawas kebersihan karyawan tetap 2006) Raulina Berutu, Amd (perawat karyawan tetap 1993).
Selanjutnya, Junita Pardede (bagian administrasi karyawan tetap 2006), Tiurma Mei Simanjuntak, S.Kep (perawat karyawan tetap 1991), Rosniar Manurung, Amk (perawat karyawan tetap 1994), Tambok Sirait (perawat karyawan tetap 1995), Syamsinar DH Pasaribu, S.Kep (perawat karyawan tetap 2001), Debora Verawati S.AMAK (laboratorium karyawan tetap 2005) dan Kayani Manurung ,Amd (perawat karyawan tetap 1999).
Para karyawan tersebut menuntut antara lain hak pesangon yang belum dibayar, gaji Desember 50 persen lagi ditambah sisa gaji 10 hari lagi belum juga dibayarkan. Kemudian selama bekerja sama dengan BPJS mereka tidak pernah di berikan insentif dan denda keterlambatan gaji dan THR yang belum di bayarkan serta Surat PHK sampai saat ini belum diberikan.
‘’Hal tersebut diatas jelas melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan,’’ tegas Antony.
Untuk itu Antony telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan para karyawan tersebut meminta perhatian dari Wali Kota Medan Rico Waas. Antony juga mengaku telah melayangkan surat ke Gubsu Bobby Nasution.
‘’Pak Wali Kota Rico Waas maupun Pak Gubernur Bobby Nasution agar bisa memperhatikan nasib 24 orang yang dipecat tersebut dan berharap mereka dapat dipekerjakan kembali di rumah sakit milik Pemko Medan maupun Pemprov Sumut maupun rumah sakit-rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan,’’ demikian Antony Sinaga.(m15)
Waspada/Ist
Sebanyak 24 karyawan yang dipecat sepihak oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Methodist Medan mengadukan nasib ke Lembaga Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kalibrasi, Senin (10/3).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.