KISARAN (Waspada): 10 hari pembukaan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kab Asahan, terdaftar sedikitnya 2.310 orang, dan jumlah itu terus bertambah hingga penutupan, tidak hanya itu Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut menjadi Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu , namun mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab Asahan Samiun Sembara Marpaung (foto), saat berbincang dengan Waspada, Selasa (27/12), menuturkan sebelumnya pendaftaran dibuka mulai 18-27 Desember 2022 untuk penerimaan pendaftaran calon PPS, namun ada perubahan Juknis tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, sehingga untuk jadwal menjadi 18-30 Desember 2022.
“Sampai saat ini kita lihat dari sistem ada sebanyak 2.310 orang yang sudah mendaftar, dan jumlah ini terus bertambah hingga penutupan berakhir,” jelas Samiun.
Samiun menerangkan untuk pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), dan untuk hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 3 Januari 2023, dan akan melakukan ujian tertulis melalui CAT pada 6-11 Januari, sedangkan wawancara akan dilakukan pada 15-17 Januari, dan pengumuman hasil pada 20 Januari.
“Sejauh ini semua berjalan baik, namun aplikasi (Siakba-red), karena banyak yang akses, jadi agak lambat, namun bisa berjalan dengan baik,” jelas Samiun.
Disinggung dengan apakah ada ASN ikut Badan Ad Hoc, Samiun menerang bahwa di Kab Asahan ada ASN yang ikut mendaftar dan ikut Badan Ad Hoc, seperti sudah lolos jadi PPK dan ada juga yang mendaftar di PPS. Namun demikian ada aturan yang harus diikuti yaitu izin atasan.
“Surat izin itu akan dilampirkan dan di upload di aplikasi Siakba, dan itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” jelas Samiun. (a02/a19/a20)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.