Scroll Untuk Membaca

Al-bayanAceh

Tafakur Tafsir Jama’ Wa Tahqiq Wa Dirasah: Tinta Emas Ibnu Mas’ud

Oleh Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Tafakur Tafsir Jama' Wa Tahqiq Wa Dirasah: Tinta Emas Ibnu Mas'ud

Tafsir Jama’ Wa Tahqiq Wa Dirasah adalah kitab tafsir yang populer dengan nama Tafsir Ibnu Mas’ud ( كتاب تفسير ابن مسعود ). Kitab Tafsir Jama’ Wa Tahqiq Wa Dirasah merupakan karya monumental dari seorang sahabat Nabi Saw yang bernama Abdullah Bin Mas’ud Bin Ghafil al Hudzali al Makki al Muhajiri. Abdullah Ibnu Mas’ud diberi julukan Abu Abdurrahman, ia berasal dari rumpun Bani Zahrah. Abdullah Ibnu Mas’ud bertubuh pendek dan kurus, dengan warna kulit agak hitam.

Abdullah Ibnu Mas’ud termasuk Kabilah Hudzail yang sangat terkenal tempat berkumpulnya para mu’arikh (sejarawan) bahasa dan para sastrawan Arab. Selain itu, Abdullah Ibnu Mas’ud merupakan sahabat yang masuk Islam pada periode awal, ia tercatat sebagai orang keenam yang masuk Islam ikut bersama Nabi Saw hijrah ke Absenia (Habasyah) dua kali dan ikut hijrah ke Madinah. Abdullah Ibnu Mas’ud ikut dalam peperangan Badar dan peperangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tafakur Tafsir Jama' Wa Tahqiq Wa Dirasah: Tinta Emas Ibnu Mas'ud

IKLAN

Di dalam peperangan Badar itu, Abdullah Ibnu Mas’ud berhasil membunuh Abu Jahal. Abdullah Ibnu Mas’ud adalah sahabat yang memiliki kedekatan khusus dengan Nabi Saw karena ia selalu menyediakan air untuk wudhu’ Nabi Saw, menyiapkan siwak, sandal dan tempat duduk Nabi Saw. Dengan demikian, Abdullah Ibnu Mas’ud menjadi sahabat yang banyak meriwayatkan hadits hadits dari Nabi Saw dan sekaligus sebagai referensi utama dalam hal Asbab al Nuzul surat dan ayat-ayat al Qur’an.

Abdullah Ibnu Mas’ud di samping menerima hadits langsung dari Nabi Saw, ia juga menerima hadits dari sahabat lain, seperti Umar Bin Khathab dan Sa’ad Bin Muadz. Adapun sahabat lain yang banyak menerima hadits dari Abdullah Ibnu Mas’ud adalah Anas Bin Malik, Jabir Bin Abdillah, Abu Musa al Asy’ari, Alqamah, Masruq, Syuraih al Qadhli, dan lain-lainnya. Abdullah Ibnu Mas’ud meriwayatkan 848 buah hadits.

Sementara sanad hadits Abdullah Ibnu Mas’ud yang paling shahih (sanad emas) adalah melalui periwayatan Sufyan al Tsauri dari Mansyur Bin al Mu’tamir dari Ibrahim dari Alqamah. Adapun hadits Abdullah Ibnu Mas’ud yang paling lemah (ضعيف جدا) adalah jalur periwayatan melalui Syuraik dari Abi Fazarah dari Abu Sa’id. Keistimewaan lain yang dimiliki Abdullah Ibu Mas’ud adalah adanya perintah Nabi Saw untuk mengambil Alquran atau belajar Alquran dari dirinya.

Nabi Saw bersabda: Ambillah Alquran dari empat orang, yaitu Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim sahaya Khudzaifah Bin Yaman, Muadz Bin Jabal, dan Ubay Bin Ka’ab (Lihat imam Ibnu Hajar al Asqalani, Biografi Ibnu Mas’ud dalan kitab al Ishabah Fi Tamyidz al Shahabah, Jilid 4, Beirut, Dar al Fikri, 1983, halaman, 104).

Pada saat Umar Bin Khathab menjadi Khalifah, Abdullah Ibnu Mas’ud diangkat menjadi qadhi (hakim) dan sekaligus pengurus kas perbendaharaan negara di Kufah. Dengan demikian, Abdullah Ibnu Mas’ud adalah salah satu simbol bagi ketakwaan, ke hati-hatian, dan kesucian jiwa. Pada tahun ke-30 Hijriah akhir, Abdullah Ibnu Mas’ud berkunjung ke Madinah, lalu ia jatuh sakit dan akhirnya wafat di Madinah pada tahun ke-32 Hijriah, ikut menshalati jenzahnya Utsman Bin Affan. Kemudian jasadnya dimakamkan di pemakaman Baqi’ al Gharqad di Madinah.

Kemudian, Abdullah Ibnu Mas’ud memiliki banyak murid, di antara murid-muridnya yang tinggal di Baghdad adalah Ibrahim al Nakha’i (W 76 H), Syuraih Bin Haris al Kindi (W 78 H) dan lain lainnya. Adapun murid-muridnya di Kufah antara lain al Hasan al Bashri dan Amru Bin Salamah. Tafsir Ibnu Mas’ud jika dicermati banyak berorientasi kepada maqashid syari’ah, sehingga penafsirannya berkaitan dengan tujuan tujuan universal dari syari’at Islam. Meskipun tidak secara eksplisit ibnu Mas’ud merumuskan teori maqashid syari’ah, namun Ibnu Mas’ud telah memperaktikkannya dalam penafsiran Alquran.

Oleh sebab itu, fatwa-fatwa hukum yang disampaikan oleh Ibnu Mas’ud kerap menjadi rujukan dalam penetapan hukum Islam, karena dipandang memiliki dasar argumen yang kuat dan sesuai dengan kemashlahatan umat. Langkah metodologi penafsiran Ibnu Mas’ud, tidak berbeda dengan sahabat yang lain, yaitu penafsiran dengan merujuk kepada ayat-ayat Alquran itu sendiri serta diiringi oleh penjelasan dari Nabi Saw sebagai mufasir awal dan pandangan sahabat lain yang dianggap lebih mengerti.

Secara umum pola penafsiran Ibnu Mas’ud berorientasi menolak kemudharatan dan menemukan kemashlahatan. Di dalam penafsiran tentang ayat ayat thalaq atau perceraian, Ibnu Mas’ud mempersyaratkan adanya 2 orang saksi dalam hal thalaq dan rujuk. Ketentuan Ibnu Mas’ud ini, merupakan lompatan ketentuan hukum yang belum ada di kalangan sahabat itu sendiri. Dan Ibnu Mas’ud menetapkan bahwa thalaq 3 sekali ucap jatuh 3.

Ketetapan Ibnu Mas’ud tersebut bermaksud memperketat praktik thalaq dan menjaga marwah kaum perempuan dari kesewenangan kaum laki-laki dalam menjatuhkan Thalaq (Lihat Al Mawardi, kitab al Hawi al Kabir, Jilid, 10, Beirut, Dar al Fikri, 1978, halanan, 118). Ibnu Mas’ud menafsirkan surat al Taubah (9), ayat 128 yang berbunyi sebagai berikut : لقد جاءكم رسول من انفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رءوف رحيم .

Artinya, sungguh telah datang kepadamu seorang rasul dari kalanganmu sendiri, berat olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.

Kemudian Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat ke-128 surat al Taubah di atas dengan menggunakan hadits Nabi Saw berikut ini : الا و اني اخذ بحجزكم ان تهافتوا في النار كتهافت الفراش او الذباب Artinya, ketahuilah bahwa aku (Nabi Saw) akan memegang bagian dari tali celana kalian agar kalian jangan sampai berterbangan jatuh ke dalam neraka seperti berterbangannya kupu-kupu atau lalat (Lihat Ibnu Mas’ud, kitab Tafsir Jama’ Wa Tahqiq Wa Dirasah, halaman, 331-332).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa cinta Nabi Saw kepada umatnya teramat besar, meskipun beliau bersusah payah mengemban misi sebagai Rasulullah Saw di alam dunia ini untuk menyampaikan agama Allah dan di akhirat Nabi Saw tetap berupaya menyelamatkan umatnya yang beriman dari api neraka. Kelebihan tafsir Ibnu Mas’ud ditopang kedekatannya dengan Rasulullah Saw, sehingga ia dapat data yang kaya dalam penafsiran Alquran berdasarkan hadits-hadits Nabi Saw.

Ibnu Mas’ud juga banyak mengetahui asbab al nuzul, nasikh dan mansukh ayat ayat Alquran dan beliau pula yang berpendapat muhkam adalah nasikh dan mansukh adalah mutasyabih. Ibnu Mas’ud juga banyak mengetahui tentang masa lalu dari ahlul kitab, sehingga jika ia mengambil cerita israiliyat di dalam tafsirnya, sudah dapat dipastikan bukan cerita yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Dikarenakan Ibnu Mas’ud telah menyeleksi dengan ilmu dan pengalamannya dalam berinteraksi dengan ahlul kitab. Betapa luasnya samudera ilmu keislaman tersebut, sehingga semakin diselami maka semakin kaya khazanah ilmu yang didapatkan.

Semoga Allah Swt menganugrahkan pahala yang besar kepada Ibnu Mas’ud dan juga kepada sahabat Nabi Saw yang lainnya atas semua ilmu yang diajarkan kepada umat Islam dan kita semua. Wallahu’alam. WASPADA.id

Penulis adalah Dosen Hadits Ahkam dan Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara Pascasarjana IAIN Langsa

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility