Shalat Taraweh Ada Di Luar Ramadhan (Menanggapi H.M Nasir, Lc, MA dan Isrok Pulungan)

  • Bagikan

Oleh dr Arifin S. Siregar

Dokter Spesialis Kulit Dan Kelamin

“Dari Abi Salamah Bin Abdul Rahman bahwasanya ia bertanya pada Aisyah ra tentang shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka ia (Aisyah ra) menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW kerjakan (tatawwu’) di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari 11 rakaat, (yaitu) ia shalat 4 (rakaat), jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya kemudian Beliau shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian Beliau shalat 3 rakaat” (HR. Muslim, Bukhari)

Untuk shalat Taraweh 11 rakaat rujukannya: HR. Muslim, Bukhari: “Dari Abi Salamah Bin Abdul Rahman bahwasanya ia bertanya pada Aisyah ra tentang Shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka ia (Aisyah ra) menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW kerjakan (tatawwu’) di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. (yaitu) Beliau shalat 4 (rakaat), jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya kemudian Beliau shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian Beliau shalat 3 rakaat”.

Hadis di atas juga diriwayatkan oleh Abu Daud I:210, Turmidzi II: 302-303, Nasa’i I:248, Malik I:134, Baihaki II:495-496 serta Ahmad VI:36, 73, 104. Shalat Taraweh (qiamullail) ini dikuatkan lagi oleh HR. Malik Al Muath-tha’ I:137-138: Dari Muhammad bin Yusuf dari as-saaib bin Yazid bahwasanya ia berkata:

“Umar RA telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamin ad-Daary mengimami orang orang dengan 11 rakaat. Ia berkata: Imam pada waktu membaca ratusan ayat, sehingga kami bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri, dan kami tidak selesai kecuali menjelang fajar”.

Adalah dua Hadis sahih di atas menjadi jawaban adanya shalat Taraweh di bulan Ramadhan jumlah rakaatnya hanya 11 rakaat, tidak lebih. Tidak mengakui shalat Taraweh = Qiamul Ramadhan = Qiamullaill ada di dalam Ramadhan dan di luar Ramadhan, berarti orang tersebut tidak meyakini HR Bukhari, Muslim, dimana Aisyah ra (istri Nabi SAW) yang menyatakan perlakuan Nabi SAW pada hadis itu dan dibenarkan oleh Bukhari dan Muslim:

Rasulullah SAW melakukan Qiamullail = Qiamul Ramadhan = shalat Taraweh di bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan sebanyak 11 rakaat tidak lebih (4, 4, 3). Ada yang menyatakan bahwa hadis ini bukan petunjuk untuk shalat Taraweh.

Bagi Umat Islam yang beriman pada QS An Nisa’ 59 dan QS An Nisa’ 80, dan pernyataan Imam Syafi’i ra: “Apabila telah syah suatu hadis maka itulah Mazhabku (panutan ku)”. Atau pernyataan Nabi SAW: “Kutinggalkan buat kamu hanya 2: Al Quran dan Sunnah ku (hadis syahi). Apabila kamu ikut itu kamu akan selamat (dunia akhirat)”. Adalah Al Quran di antaranya: QS. Annisa 59: “Apabila kamu berbeda pendapat maka kembalilah kepada Allah dan Rasul-Nya”.

HM. Nasir Lc, MA, menyatakan HR. Bukhari, Muslim di atas (4, 4, 3) adalah Hadis “penggalan shalat witir” (Al Bayan, kolom 3, baris 43). Saya tanggapi: Itu salah besar, bila shalat 4 rakaat salam, 4 rakaat salam dan 3 rakaat salam dianggap shalat witir.

Rujukannya: HR. Ummu Salamah yang menjelaskan: “Bahwa Rasulullah SAW itu juga berwitir 7 atau 5 rakaat bersambungan tidak dipisahkan dengan salam atau bicara (salam hanya di rakaat 7 atau di rakaat ke 5)”.

HM. Nasir dan Isrok Pulungan menyatakan di dalam Hadis Bukhari, Muslim itu tidak dijumpai istilah shalat Taraweh. Saya tanggapi: Ketahuilah dibongkar semua hadis yang menerangkan “semua shalat malam”, tidak ada yang mengatakan shalat Taraweh, tapi mereka menyebutnya “Qiamullail” atau “Qiamul Ramadhan” atau hanya disebut shalat Tahajjud = shalat malam sesudah tidur.

Terbuktilah rujukan shalat Taraweh 23 rakaat bukan dari petunjuk Nabi SAW, tapi adalah hasil ijtihad Ulama, karena tidak mengakui Hadis Hadis diatas sebagai rujukan. Itu benar. Memang orang belakangan menamakan Qiyamullail menjadi Shalat Taraweh, karena rakaat demi rakaat dilaksanakan santai, tidak terburu buru, banyak istirahat.

Taraweh = Tahajjud = Shalat Malam

HM. Nasir membedakan Shalat Taraweh, Shalat malam dan Shalat tahajud (kolom: Al Bayan, baris 9). Saya tanggapi: Bila HM. Nasir dan Isrok Pulungan membedakan ketiga macam shalat itu, maka ditanya mana rujukannya untuk perintahnya, kaifiatnya.

Sesungguhnya ketiga shalat itu adalah sama, hanya berbeda waktu pelaksanaannya. Adalah shalat malam itu apakah shalat Taraweh, Qiamul Ramadhan, shalat Tahajjud. Rujukan perintah shalat Tahajjud adalah QS. Al Isra 79, Allah SWT menyatakan:

“Dan pada sebagian malam Hendaklah kamu Shalat Tahajjud (shalat sesudah tidur tengah malam) sebagai ibadah sunnah (tambahan) bagimu. Mudah mudahan (dengan Shalat Tahajjud itu) Tuhan mengangkat engkau ke tempat terpuji”.

Tentu ditanya, apa rujukan petunjuk kaifiyat Shalat malam (tahajud) itu? Jawabnya: Rujukannya HR. Bukhari, Muslim dari Aisyah RA di atas juga: “Nabi SAW Shalat malam di bulan Ramadhan dan diluar Ramadhan adalah 11 rakaat dengan cara 4, 4, 3…

Dikuatkan oleh HR. Malik: Muhammad bin Yusuf dimana Umar ra memerintahkan Ubay bin Kaab shalat malam dengan 11 rakaat dengan ratusan ayat sehingga kami bersandar dengan tongkat dan tidak selesai sampai menjelang fajar”.

Jadi lamanya shalat malam (shalat Tahajjud) bukan karena banyak rakaatnya. Untuk kaifiyat waktunya diterangkan oleh HR. Ahmad, Muslim, Turmudji dan Ibnu Majah: Dari Jabir ra bahwasannya Rasullullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang merasa tidak akan sanggup bangun pada akhir malam, baiklah ia berwitir pada permulaan malam, tapi barang siapa yang merasa sanggup bangun pada akhir malam, baiklah berwitir pada akhir malam itu, sebab shalat pada akhir malam itu di hadiri (disaksikan oleh Malaikat) dan itulah yang lebih utama”.

Kemudian dijelaskan lagi oleh HR Ahmad, Abu Daud, Hakim dan syarah Muslim: Nabi SAW menyatakan kepada Abu Bakar: “Bilakah engkau berwitir ?”. Abu Bakar menjawab: “Pada permulaan malam sesudah shalat Isya”.

Beliau SAW lalu bersabda kepada Umar : “Engkau Umar, bilakah berwitir ?” Umar menjawab: “Pada akhir malam”. Kemudian Nabi SAW bersabda : “Engkau ini wahai Abu Bakar suka berlaku hati-hati, sedang engkau wahai Umar menunjukkan keteguhanmu”.

Adalah Hadis di atas membuktikan bahwa shalat malam itu (Shalat Taraweh) bila dilakukan setelah tidur malam namanya Shalat Tahajjud. Berarti Qiamullail = Shalat Taraweh sesudah tidur. Jadi shalat malam itu (Qiamullail, Qiamul Ramadhan atau Shalat Taraweh atau Shalat Tahajjud).

Bila membeda-bedakannya, maka ditanya mana rujukan untuk petunjuk kaifiyat masing-masing? Misalnya khusus shalat Tahajjud? Tanpa ada petunjuk kaifiyat dari Nabi SAW, itu namanya ibadah ciptaan (ijtihad). Menurut HR Muslim: “Barang siapa melakukan amalan (ibadah, akidah) yang tidak ada petunjuk ku maka amalan itu tertolak”.

Dan ingat tidak ada 2 witir dalam 1 malam. Rujukannya: HR Abu Daud, Nasa’i dan Turmudzi: Ali RA menyatakan: Saya mendengar Nabi SAW bersabda : “Tiada dua kali witir dalam satu malam”. Inilah bukti shalat Taraweh itu = Shalat Tahajjud. Bila berbeda maka menjadilah 2 shalat witir dalam 1 malam.

Kaifiyat Shalat Witir

Bukti kesalahan yang fatal amalan shalat Taraweh = Qiamullail di antara ulama bukan menurut petunjuk Nabi SAW adalah dalam pelaksanaan shalat witir. HR. Bukhari, Muslim, Aisyah ra berkata: “Setelah Nabi SAW tua dan kekuatannya banyak berkurang lalu berwitir dengan 7 rakaat dan tidak duduk kecuali pada rakaat ke 6 dan ke 7 serta tidak bersalam kecuali rakaat ketujuh”.

Kemudian HR.Ahmad Nasa’i dan Ibnu Majah: “Bahwa Nabi SAW itu juga berwitir 7 atau 5 rakaat bersambungan tidak dipisahkan dengan salam atau bicara”. Hadis inilah bantahan terhadap pelaksanaan shalat witir 3 rakaat dengan 2 salam (dimana ini adalah hasil ijtihad).

Seperti yang kita saksikan sekarang, bahwa ada yang berselisih pendapat mengenai jumlah rakaat Tarawih, mana yang benar? Ada yang menyatakan 16 rakaat, 24 rakaat, 28 rakaat, 34 rakaat, 36 rakaat, 41 rakaat (kitab Kelemahan Riwayat Tarawih 20 Rakaat oleh Syeh Nasiruddin Albaani).

Komentar Syeh Nasiruddin Albaani mengenai jumlah rakaat Taraweh di atas tidak dijumpai keterangan dari petunjuk Nabi SAW kecuali yang ada adalah petunjuk yang 11 rakaat, yaitu oleh HR Bukhari, Muslim yang wajib kita amalkan bila kita taat kepada petunjuk Nabi SAW atau Ulama sebagai pewaris Nabi SAW.

Atau menaati QS. An Nisaa’: 59: “…. Apabila kamu berbeda pendapat maka kembalilah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya bila kamu beriman kepada Allah SWT dan hari akhir”. Juga menaati QS. An Nisaa’: 80 yang isinya: “Sesungguhnya seseorang menaati Rasul SAW berarti taat kepada Allah SWT”.

Ketahuilah bahwa Imam Malik di salah satu Qaul Beliau, Imam Suyuthi menuturkannya dalam al-mashabih fi shalatit-tarawih II:77 Imam Malik membenarkan bahwa shalat malam (shalat tarawih) adalah 11 rakaat yang diamalkan Nabi SAW. Imam Ibnul Arabi juga membenarkan shalat tarawih adalah 11 rakaat.

Imam Muhammad Ismail as-San’aani dalam kitab Subulussalam menegaskan bahwa jumlah 20 rakaat Tarawih itu adalah Bid’ah sesat (pada jilid II:11-12). Imam Syafi’i berkata: Ijmak kaum Muslimin bahwa barang siapa sudah jelas baginya Sunnah Nabi SAW maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya hanya sekedar mengikut pendapat seseorang.

Kemudian dinyatakan lagi: “Apabila telah syah suatu Hadis maka itulah Mazhab ku”. Untuk dimaklumi, seyogyanya shalat malam itu (shalat Taraweh) sebaiknya dilakukan 11 rakaat. Namun bila letih, boleh lakukan 3 rakaat (2, 1) atau 5 rakaat (2, 3), maupun 1 rakaat witir dapat dilaksanakan bila terjepit waktu.

Kesimpulannya, variasi shalat malam: 1. Mutlak 4, 4, 3 (sudah baku); 2. Boleh 2, 2…dan seterusnya, ditutup witir, jumlah semua tidak boleh lebih 11 rakaat.

  • Bagikan