Penghancur Peradaban

  • Bagikan
Penghancur Peradaban

Oleh Islahuddin Panggabean
Pengurus Rumah Dakwah As-Sakinah

“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika Matahari akan terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia)” (QS Al-Hijr: 73-76)

Dalam Al-Quran, diisyaratkan dengan tegas bahwa penyimpangan seksual yang saat ini dikenal dengan LGBT termasuk salah satu penghancur peradaban. Hal itu tergambar dalam kisah yang diabadikan Alquran yakni kisah umat Nabi Luth as.

Jejak sejarah LGBT tentu tak bisa lepas dari perilaku umat Nabi Luth. Hal itu diinformasikan Alquran bahwa apa yang terjadi pada kaum Sodom (umat Nabi Luth) yaitu homoseksualitas sudah menjadi hal yang lumrah. Hal itu terekam dalam QS Al-A’raf 80-81.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas”.

Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa kisah Nabi Luth dalam ayat ini agak berbeda dari rentetan kisah Nabi di ayat-ayat sebelumnya dimana para Nabi berpesan tentang tauhid atau penyembahan Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa Nabi Luth tidak hanya mengajak kepada tauhid tetapi ada sesuatu yang sangat buruk yang hendak beliau luruskan yakni kebiasaan buruk kaumnya dalam bidang seks (penyimpangan seks).

Homoseksual sebenarnya tidak jauh juga dengan perkara aqidah atau ketuhanan. Keduanya adalah fitrah. Jika syirik adalah pelanggaran terhadap fitrah, demikian pula homoseksual pun pelanggaran terhadap fitrah.

Prof Quraish mengatakan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang sangat buruk, hingga ia disebutkan fahisyah dalam ayat. Ia tidak dibenarkan dalam keadaan apapun. Pembunuhan, dapat dibenarkan dalam keadaan membela diri atau menjatuhkan sanksi hukum. Hubungan seks dengan lawan jenis dibenarkan agama kecuali dalam zina. Akan tetapi, homoseksual dan sejenisnya sama sekali tidak ada jalan membenarkannya.

Jikalau pelanggaran fitrah terjadi dalam suatu masyarakat, maka akan mengundang uqubatul fithrah (sanksi fitrah), salah satunya penyakit. Ini sesuai dengan ungkapan, ”Tidak merajalela fahisyah dalam suatu masyarakat sampai mereka terang-terangan melakukannya kecuali tersebar pula wabah dan penyakit di antara mereka yang belum pernah dikenal oleh generasi terdahulu.”

Terkait azab yang diterima kaum Luth yang tertera di awal tulisan yakni QS Al-Hijr 73-77. Quraish Shihab menjelaskan penggunaan frasa ’faja’alna ’alaiha safilaha’ disamping memberi gambaran tentang kehancural total, juga mengesankan persamaan sanksi dengan kedurhakaan mereka.

Kaum Luth telah memutarbalikkan fitrah. Seharusnya pelampiasan seks dilakukan dengan lawan jenis, tetapi mereka membalikkan dengan sesama. Seharusnya dilakukan dengan penuh kesucian, mereka jungkirbalikkan dengan kekotoran dan kekejian. Seharusnya tidak dibicarakan secara terbuka, tidak dilakukan di tempat umum, tetapi mereka mereka jungkirbalikkan dengan membicaran bahkan melakukan di tempat publik.

Kulminasi tentang berbagai pelanggaran fitrah seperti membicaran dan melakukan seks di tempat publik, melakukan dengan cara tidak sah, dan bahkan melakukan sesama jenis inilah yang mengakibatkan mereka diazab Allah sesuai dengan kesalahan mereka. Na’udzbillah min dzalik.

Dikutip dari RSUD Padangpanjang, ada beberapa dampak dan bahaya dari LGBT baik dampak kesehatan, sosial, pendidikan dan keamanan. Dampak kesehatan diantaranya datangnya penyakit Kanker anal atau dubur. Begitujuga, kanker Mulut karena kebiasaan melakukan oral seks. Kemudian, Meningitis. Dan juga HIV/AIDS.

Adapun dampak sosialnya, bahwa seorang gay akan sulit mendapatkan ketenangan hidup karena selalu berganti ganti pasangan. Penelitian menyatakan bahwa seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina saja tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya.

Adapun dampak pendidikan bahwa penelitian membuktikan bahwa pasangan homo menghadapi permasalahan putus sekolah lima kali lebih besar dari pada siswa normal. Sementara dampak keamanan, berdasarkan data bahwa Kaum homoseksual menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu.

Kasus yang terungkap baru-baru ini di Indonesia tepatnya di panti asuhan menegaskan betapa berbahayanya mereka. Kaum gay bermetamorfosis menjadi predator anak. Begitu berbahanya kaum gay sejenisnya / LGBT jika dibiarkan hidup.

Dalam alQuran kisah kaum liwath menjadi ”predator” juga tersirat dalam QS Al-Hijr dimana kaum Sodom bergembira dengan kedatangan tamu-tamu Nabi Luth yang tampan. mereka berniat untuk melangsungkan perbuatan keji terhadap para tamu itu (QS Al-Hijr: 67).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah menerbitkan fatwa yang tegas tentang bahaya LGBT pada tahun 2014. Fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay (homoseksual), Sodomi, dan Pencabulan. Beberapa poin penting di dalamnya yakni 1) Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar`i.

2) Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. 3) Homoseksual, baik lesbian maupun homoseksual hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). 4) Pelaku dikenakan hukuman hadd dan atau tazir oleh pihak berwenang. Kelima, Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). 6) Pelaku sodomi dikenakan hukuman tazir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

MUI dalam fatwanya tersebut juga memberikan rekomendasi seperti meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Kemudian, MUI juga meminta pemerintah, secara wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi para pelaku.

Selanjutnya, MUI meminta pemerintah secara tegas untuk tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis. Dan terakhir, pemerintah dan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, dan orientasi seksual menyimpang ini untuk hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Penutup
Kisah Azab bagi kaum Sodom yang disebutkan dalam Alquran, mengisyaratkan bahwa penyimpangan seksual seperti LGBT adalah penghancur peradaban. Secara saintifik maupun secara moral apalagi keagamaan, perilaku yang tidak sesuai fitrah itu jika dibiarkan akan membawa peradaban manusia menuju kehancuran. Wallahua’lam.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penghancur Peradaban

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *