Menolak Money Politics

  • Bagikan
Menolak Money Politics

Oleh Dr Nada Sukri Pane

“Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. Al-Baqarah: 12)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, akan tiba waktu pemilihan pada Tanggal 27 November 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pada masa pemilihan ini dilarang memberikan dana kepada masyarakat, dengan tujuan agar memilih calon tertentu

Money politics adalah uang politik, atau uang yang diberikan kepada pemilih agar mencoblos calon gubernur, walikota aatau Bupati tertentu pada pilkada. Dengan syarat jangan menceritakan pemberian ini kepada siapapun. Karena cara ini melanggar UUD Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dilarang memberikan uang atau materi lainnya.

Terjadinya money politics ini tentu tidak terlepas dari hukum supply and demand. (pemberi dan penerima). Artinya transaksi ini terjadi karena ada persetujuan kedua pihak. Tetapi sesuatu yang rumit untuk diungkapkan, karena kedua pihak saling bersembunyi. “Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. Al-Baqarah: 12).

Ada empat hal yang memicu terjadinya money politik uang. Pertama, sosok calon pemimpin tidak terkenal. Sosok yang seperti ini tidak akan dipilih masyarakat. Tetapi jika calon memberikan uang serangan fajar, maka masyarakat mau memilihnya (money politics). Kedua, ekonomi lemah. Masyarakat miskin sangat membutuhkan uang. Karena itu, dipelihara (dipupuk) kehadiran orang miskin buat keperluan politik.

Ketiga, kurangnya pengetahuan politik. Banyak masyarakat yang “tak ngerti politik”. Mereka tidak memahami akibat yang ditimbulkan politik uang. Karena itu Pemerintah perlu memberikan pelajaran politik di sekolah. Keempat, buruknya sikap calon. Banyak calon setelah duduk ternyata melanggar janji kampanye. Akibatnya masyarakat tak percaya lagi dan menjual suaranya kepada siapa yang berani beli.

Diminta kepada masyarakat agar bersikap tegas untuk menolak money politics. Betapapun menggiurkan tapi harus menjaga harkat dan martabat demokrasi. Jika masyarakat tidak mengenal calon, maka masyarakat bukan mengambil jalan pintas. “Hai orang-orang yang beriman, bertawakkallah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur” (QS. At-Taubah: 119).

Jika tak suka dengan calon tertentu, silakan pilih yang lain, atau tak usah memilih sama sekali. Yang penting jangan menghalalkan segala cara dengan menjual harga diri. Jangan juga ditukar dengan upeti. Karena; “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, yang saat itu seseorang tidak peduli lagi dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari jalan halal ataukah yang haram” (HR. Bukhari).

Ternyata ada juga satu desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melakukan gerakan menolak politik uang. Spanduk penolakan politik uang terpasang di gang-gang desa dengan mayoritas penduduk petani. Sementara stiker-stiker bertuliskan Anti-Politik Uang terpasang di sejumlah pintu rumah warga. Bahkan terlihat spanduk besar bertuliskan “Siapa yang melakukan politik uang di Sleman, Nerakah lah hukumannya!”.

(Guru SMAN 16 Medan, Alumni Doktor PEDI UIN SU)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Menolak Money Politics

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *