Kesepakatan Terlarang

  • Bagikan

Oleh Dirja Hasibuan

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”  (QS. al-Baqarah: 188)

Masalah harta seakan menjadi permasalahan yang tidak memiliki ujung dalam kehidupan manusia. Sebab, manusia tetap butuh harta sebagai bekal dan tetap waspada terhadap fitnahnya. Banyak orang yang tidak peduli dalam mencari rizki, halal atau haram. Hingga muncul penilaian bahwa kebahagiaan, di tentukan dan diukur oleh harta.

Dalam hal ini banyak yang melakukan suap-menyuap, praktik suap menyuap atau uang pelicin, meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun terus dilakukan, demi mencapai tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Suap-menyuap untuk pekerjaan, jabatan, hukum. Sungguh menyedihkan.

Dan yang lebih menyedihkan, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama islam, padahal jelas imam dan panutan kaum muslimin adalah Nabi Muhammad SAW, Rasulullah SAW telah mengutuk dan melaknat dengan keras para pelaku suap-menyuap.

Di sisi lain, suap-menyuap  sering di salah pahami sebagai hadiah atas wujud apresiasi kedekatan dan kecintaan yang obyektif. Namun, sering orang melakukan suap-menyuap dengan dalih memberikan hadiah.

Praktik suap menyuap didalam Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil syar’i berupa Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijma’ ulama. Pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Terdapat banyak dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap-menyuap, di antaranya:

Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram, jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka…” (QS. al-Maidah: 42).

Di dalam  menafsirkan ayat ini, Umar Bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud ra mengatakan, bahwa uang di maksud dengan sesuatu yang haram adalah suap-menyuap. Penafsiran ini semakna dengan firman Allah SWT:

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”  (QS. al-Baqarah: 188).

Dari Abu Hurairah ra Ia berkata: ” Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” Hadis ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakukanya diancam oleh Rasulullah SAW dengan laknat dari Allah. Dan arti laknat ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah.

Dalil ijma’ Ulama sepakat secara ijma’ akan haramnya suap-menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Dan Ash-Shan’ani. Imam Al-Qurthubi ra didalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharamannya (suap-menyuap). Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram.

Hal ini karena terkandung didalamnya banyak unsur kezhaliman, seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Sering orang tidak bisa membedakan antara suap-menyuap dengan hadiah. Memang inilah salah satu tipu daya setan.

Mereka mengubah nama sesuatu yang haram dengan yang terkesan indah seperti suap-menyuap diganti hadiah atau parsel, riba diganti dengan bunga. Akhirnya, budaya suap-menyuap merebak karena pelakunya berdalih memberikan hadiah. Akan tetapi hukum suap menyuap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezhaliman terhadap hak orang lain sedikitpun.

Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini, maka si pemberi suap tidak berdosa  dan tidak berlaknat.

Dosa suap-menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap. Imam an-Nawawi ra mengatakan, “tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram.

Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidak haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” Jadi secara mendasar perbedaan antara suap-menyuap dan hadiah dapat ditinjau dari dua sisi diantaranya: dari segi hukum syariat. Suap tujuannya bukan karena Allah SWT- melainkan ada keinginan dari pemberian tersebut, seperti membatalkan yang hak, merealisasikan kezhaliman, mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

(Dosen FAI Univa Medan, GPAI SMKN 1 Lubukpakam, Pengurus MGMP PAI SMK Deliserdang)

  • Bagikan