Hilal Ramadhan

  • Bagikan

Oleh Dirja Hasibuan

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut” (QS: al Baqarah: 185)

”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Terkait datangnya bulan Ramadhan, Islam telah memberikan panduan mengenai bagaimana cara menentukan awal bulan Ramadhan, yang ketika itu dimulailah puasa Ramadhan dan hukum-hukum yang terkait dengannya. Hilal adalah tahapan awal dari kemunculan bulan baru.

Karena itu hilal berupa garis tipis yang dapat dilihat dengan mata telanjang. Namun para ulama membolehkan menggunakan teropong atau alat bantu lainnya untuk membantu melihat keberadaan hilal. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), berbukalah karena melihatnya (hilal), jika penglihatan kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban jadi 30 hari” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya, dalam penentuan awal Ramadan, biasanya menggunakan dua metode yaitu melalui pemantauan hilal (rukyatul hilal) dan hisab. Rukyatul Hilal, merupakan penampakan bulan baru atau sabit yang merupakan penanda dimulainya bulan baru dalam kalender Hijriah.

Sedangkan rukyat merupakan aktivitas mengamati dan melihat hilal yang tampak di ufuk barat. Cara ini biasanya dilakukan menjelang matahari terbenam di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Dalam penentuan awal puasa Ramadan, rukyatul hilal dilakukan di beberapa titik pemantauan yang tersebar di Indonesia. Dalam kalender Hijriah, perhitungan hari dimulai saat matahari terbenam.

Dalam penentuan awal puasa Ramadan, maka cukup menanti matahari terbenam di hari ke-29. Setelah itu, tinggal menunggu kemunculan bulan sabit. Jika minimal dua orang yang melihat hilal, sudah bisa dipastikan bahwa malam itu sudah masuk tanggal 1.

Hisab Metode lain dalam penentuan awal Ramadan yaitu dengan cara Hisab. Metode ini menghitung pergerakan posisi hilal di akhir bulan untuk menentukan awal bulan seperti Ramadhan.

Jika penentuan awal Ramadan dengan rukyatul hilal harus melihat bulan baru atau sabit, maka pada metode hisab tidak harus melihat hilal, tetapi bisa menggunakan ilmu. Dengan hisab, posisi hilal akan bisa diprediksi ada “di sana” sekalipun wujudnya tidak terlihat.

Hisab menggunakan perhitungan ilmu falak atau astronomi untuk menentukan bulan baru atau sabit. Sehingga dengan metode ini, posisi hilal dapat diperkirakan secara presisi tanpa melihat bulan baru sebagai penanda awal bulan. Salah satu yang menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadan yaitu Muhammadiyah.

Sidang isbat mempertimbangkan hasil perhitungan hisab menggunakan metode melihat bulan (rukyat). Keduanya dipadukan untuk menjadi landasan penetapan awal Ramadan. Hal ini dipraktekan di zaman Nabi SAW dimana beliau berlaku sebagai kepala pemerintah.

Sahabat Ibnu Umar ra berkata: “Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah saw bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Imam Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan, bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat. “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian.” (QS: an-Nisa: 59). Jika seorang yang solih dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, beritanya diterima.

Dengan demikian amalan seorang muslim akan sesuai dengan dalil syar’i, maka tercipta persatuan diantara ummat itu sendiri. Utamakan persatuan ummat dari pada pendapat individu dan kelompok.

“Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi saw tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihan.

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR: Imam Nasai).(Dosen FAI Univa Medan, GPAI SMKN 1 Lubuk pakam, Pengurus MGMP PAI SMK Kab. Deliserdang)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hilal Ramadhan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *