Dr. Bukhari, M.H., CM
Belakangan ini, masyarakat dikejutkan oleh fenomena dalam sebuah kegiatan keagamaan di mana terdapat penggunaan kata-kata kurang pantas yang terlontar di hadapan publik. Peristiwa ini memunculkan polemik sekaligus menjadi bahan refleksi mendalam tentang bagaimana hukum Islam memandang pentingnya menjaga etika dan adab dalam berbicara, terutama di forum keagamaan.
Islam secara tegas mengatur pentingnya adab dalam berkomunikasi. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 70, Allah SWT menyeru: *“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”* Ucapan yang benar dalam konteks ini berarti perkataan yang baik, santun, dan tidak menyakiti orang lain. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa seorang muslim adalah pribadi yang orang lain selamat dari lisan dan tangannya. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan mencaci, menghina, atau menggunakan kata-kata kurang pantas dapat tergolong tidak baik.
Menggunakan perkataan kurang pantas dalam forum keagamaan memiliki konsekuensi serius. Secara psikologis, hal ini dapat melukai perasaan orang yang menjadi target ucapan, menurunkan harga diri, bahkan menciptakan permusuhan. Dalam konteks sosial, tindakan ini merusak citra pembicara sebagai figur panutan dan berpotensi menciptakan ketegangan di tengah umat. Dari sisi hukum Islam, tindakan seperti ini melanggar prinsip menjaga kehormatan dan harga diri orang lain (*hifz al-‘ird*), yang merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (*maqasid al-shariah*).
Islam mengajarkan dakwah dengan pendekatan hikmah (bijaksana) dan mau’izhah hasanah (nasihat yang baik). Dalam QS. An-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman: *“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”* Bahkan terhadap orang yang salah, Islam tetap menganjurkan teguran yang santun tanpa celaan. Dalam konteks hukum Islam, dakwah dengan kata-kata yang kasar atau kurang pantas dapat menjadi *syubhat* (keraguan) dalam keabsahan dakwah itu sendiri karena tidak memenuhi syarat etika.
Lembaga keagamaan perlu meningkatkan kesadaran para pembicara tentang pentingnya menjaga etika berbicara, baik dari sisi adab maupun hukum Islam. Pelatihan khusus dapat diberikan untuk memperkuat pemahaman tentang akhlakul karimah dalam berdakwah. Selain itu, masyarakat juga perlu menghidupkan budaya kritik yang konstruktif. Jika ada kesalahan, kritiklah dengan bahasa yang baik, tanpa menyerang pribadi.
Penggunaan kata-kata kurang pantas tidak hanya mencerminkan kurangnya penghayatan terhadap nilai-nilai agama, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran terhadap prinsip hukum Islam. Rasulullah SAW bersabda: *“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau diam.”* Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang publik yang penuh kedamaian, harmoni, dan penghormatan terhadap sesama.
Advokat dan Mediator PMN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.