Scroll Untuk Membaca

Al-bayanAceh

Dr Israk Ahmadsyah: Seluruh Hasil Usaha Yang Halal Wajib Zakat

Foto bersama usai menggelar pengajian rutin bulanan bersama Indonesian Islamic Business Forum di BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh, Rabu (26/07/23) bakda magrib.(Waspada/T.Mansursyah)
Foto bersama usai menggelar pengajian rutin bulanan bersama Indonesian Islamic Business Forum di BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh, Rabu (26/07/23) bakda magrib.(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Zakat diwajibkan kepada umat Islam meliputi zakat fitrah (zakat jiwa) guna mensucikan jiwa manusia. Zakat mal (zakat harta) adalah untuk mensucikan harta. Dalam hal ini, harta yang dikenakan zakat yaitu zakat emas, zakat pertanian, zakat perdagangan, serta zakat hewan ternak. Artinya, semua hasil usaha manusia yang halal secara zatnya (halal lizzati) dan cara mendapatkannya (halal lighairi) wajib dizakatkan.

Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Ustaz Dr Israk Ahmadsyah, BSc, MSc, MEc menyampaikan hal tersbut dalam pengajian rutin bulanan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) di BPRS Hikmah Wakilah, Rabu (26/7/2023) maghrib, yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai profesi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dr Israk Ahmadsyah: Seluruh Hasil Usaha Yang Halal Wajib Zakat

IKLAN

Selanjutnya Israk Ahmadsyah mengutip Alquran surat At Taubah ayat 103, sebagai hukum dasar zakat: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Israk Ahmadsyah menjelaskan, syarat diwajibkannya zakat adalah sampai nisab (kadarnya) dan selama setahun (haul), sementara ketentuan teknis implementasinya dijelaskan dalam hadits-hadist Rasulullah SAW.

“Para fuqaha kontemporer seperti Yusuf Qardawi mengemukakan, berbagai profesi masa kini wajib menunaikan zakat, karena itu dikenal adanya zakat profesi, dengan basis perhitungan kepada zakat pertanian untuk zakat profesi, sementara untuk zakat investasi atau tabungan perhitungannya mengacu ke zakat emas sebesar 85 gram,” urai Israk Ahmadsyah.

Untuk itu, Israk Ahmadsyah mengajak para pengusaha dan kaum profesional menghitung dan membayar zakat. “Bahkan, Sayyidina Abubakar memerangi orang yang tidak membayar zakat,” tegasnya. (b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE