LANGSA (Waspada): Zakat Fitrah pada tahun ini yang wajib dikeluarkan sebesar 2.8 kg/jiwa untuk bahan pokok makanan berupa beras pada penetapan Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M berlaku bagi Kota Langsa.
Kepala Kantor Kemenag Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH, kepada wartawan, Jumat (22/4) di kantornya terkait zakat fitrah yang wajib keluarkan umat muslim pada tahun ini.
Menurutnya surat resmi juga telah dikeluarkan dengan No. B-90/Kk.01.21/BA.03.2/04/2022, pada tanggal 19 April 2022 perihal penetapan zakat fitrah tahun 2022 yang ditujukan kepada para Kepala KUA Kecamatan Se-Kota Langsa, Geuchik/Imum Gampong/Imum Dusun Se-Kota Langsa.
Di mana sebelumnya hal ini sesuai dengan hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Ketua MAA, Kepala Baitul Mal, Kepala Dinas Koperindagkop, Kabag Keistimewaan Aceh dan Isra dan KUA Kecamatan se Kota Langsa dengan menelurkan beberapa point.
“Dengan berpedoman kepada Hasil Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan ketentuannya, maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M untuk wilayah Kota Langsa sebagai berikut,” terang Hasanuddin.

Pada point ke-1, Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 1 (satu) sha’ atau 1.5 bambu atau 2.8 kg perjiwa (Pendapat Jumhur Ulama).
Lalu kedua, Zakat Fitrah dapat juga dikeluarkan dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3.8 kg perjiwa (Pendapat Mazhab Hanafi).
Ketiga, Zakat Fitrah dapat diserahkan melalui Amil (Panitia) Zakat Gampong setempat dan keempat Kepada Badan Amil (Panitia) Zakat untuk dapat menyalurkan kepada mustahiq (Penerima) sesuai dengan ketentuan syar’i.
Kemudian kelima kepada Amil (Panitia) zakat dan masyarakat agar senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Terakhir yakni keenam hasil pelaksanaan dan penyaluran Zakat Fitrah dilaporkan kepada Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan setempat dan tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
“Ini hasil ketetapan untuk disampaikan serta dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pihak, kiranya kita semua dapat membayar zakat fitrah agar ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT, amin,” tutur Hasanuddin. (crp)