Scroll Untuk Membaca

Aceh

YLBH Cakra Dan Pemerhati Sosial Apreasiasi Kejari Lhokseumawe Tuntaskan Kasus Via RJ

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH (kiri) dan Pemerhati Sosial Aceh Muslim Hamidi (kanan). Waspada/Ist
Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH (kiri) dan Pemerhati Sosial Aceh Muslim Hamidi (kanan). Waspada/Ist

LHOKSEUMAWE (Waspada) : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cakra Aceh dan Pemerhati Sosial Aceh memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang mampu menuntaskan banyak kasus pidana umum via Restorative Justice yang berakhir damai, Selasa (9/6).

Keberhasilan Kejari Lhokseumawe itupun mendapatkan sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

YLBH Cakra Dan Pemerhati Sosial Apreasiasi Kejari Lhokseumawe Tuntaskan Kasus Via RJ

IKLAN

Ketua YLBH CaKRA Fakhrurrazi SH mengaku sangat gembira melihat upaya Kejari Lhokseumawe dalam mendamaikan sejumlah kasus pidana melalui Restorative Justice.

Fakhrurrazi yang selama ini kerap melakukan advokasi hukum dan membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum, mengatakan, apa yang dilakukan Kejari Lhokseumawe merupakan tindakan yang membanggakan.

“Karena tidak mudah untuk menyelesaikan suatu perkara pidana, apalagi kalau sudah mengarah pada dendam karena kedua belah pihak yang berseteru punya ego masing-masing, namun Kejari Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang terlibat dalam kasus pidana umum tersebut dengan hasil yang luar biasa,” katanya.

Razi juga menjelaskan, upaya restorative justice sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, restoratif justice mampu menghadirkan kesepakatan dan keadilan bagi pihak yang berperkara.

“Kita berharap restorative justice ini bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga mampu dipraktikkan di tahapan penyelidikan pihak kepolisian, sehingga para pihak terutama pelaku tidak harus ditahan jika memang proses restorasi dan keadilan bisa dihadirkan sejak awal,” ungkapnya.

Dia menegaskan, restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe bukan tanpa dasar tapi merupakan amanat dari peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan. “Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Praktisi Hukum asal Julok Aceh Timur tersebut.

Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak harus dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan daripada hukum yaitu ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang jadi dasar utama.

“Inti dari Restorative Justice ini kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita ketahui bersama, kapasitas lembaga pemasyarakatan juga sangat terbatas, sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan dilakukan upaya perdamaian,” pungkasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Pemerhati Sosial Aceh yang juga Ketua LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan Aceh (Gertak) Aceh Muslim Hamidi berharap melalui pendekatan ini masyarakat akan mendapatkan pembinaan dan pembelajaran berharga bagaimana praktik penegakan hukum itu bisa memberikan keadilan dan kebahagiaan bagi semua.

Indonesia sebagai negara nomokrasi (rechtsstaat) dan negara demokrasi perlu menjadi perhatian segenap penyelenggara negara dalam melakukan setiap aktivitas kenegaraan dan pemerintahan. Di tengah kondisi ekonomi negara pasca pandemi yang sangat fluktuatif sehingga menjadi perhatian kita semua memikirkan tantangan zaman ke depan. Di era masyarakat 5.0 sehingga membutuhkan keseimbangan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat. termasuk masalah penegakan hukum.

“Secara historis kita tahu bahwa restorative justice ini kan dulu di abad ke-19 tepatnya tahun 1977 diciptakan oleh seorang psikolog. Sehingga kita bisa berasumsi bahwa pendekatan psikologi ini tentu mengharapkan adanya proses penegakan hukum yang arif. Melalui pendekatan dalam sistem peradilan sehingga kita harapkan kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara restorative justice hendaknya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sejak awal ini menjadi gebrakan positif oleh Kejaksaan Agung yang disambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat di tingkat bawah. Kita menilai aparat penegak hukum terutama Kejaksaan selama ini sudah bekerja sangat baik. Semoga bisa terus ditingkatkan,” papar Muslim Hamidi. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE