Yayasan Apel Green Aceh MoU Dengan KPH Wilayah IV

- Aceh
  • Bagikan
Yayasan Apel Green Aceh melakukan MoU dengan KPH Wilayah IV di Aceh Barat, Sabtu (6/7).(Waspada/Ist)
Yayasan Apel Green Aceh melakukan MoU dengan KPH Wilayah IV di Aceh Barat, Sabtu (6/7).(Waspada/Ist)

ACEH BARAT (Waspada): Yayasan Apel Green Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV resmi menandatangani kesepakatan kerjasama atau MoU untuk penegakan hukum, monitoring, dan pemantauan kawasan hutan.

Kerja sama tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, S.Hut, M.Si, dan Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur.

Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, Sabtu (67) mengatakan, Yayasan Apel Green Aceh merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan melindungi, melestarikan, dan melakukan pemantauan kawasan hutan, sebagai informasi Peta kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.580/MENLHK/SEKJEN/2/2028 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 865/Menhut-II/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.

Ia menambahkan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan, patroli, pemantauan hutan, edukasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan dalam areal kerja UPTD KPH Wilayah IV Aceh.

Sementara Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, S.Hut, M.Si, IPU, menjelaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan hutan, termasuk penegakan hukum dan pencegahan deforestasi serta degradasi hutan.

“Salah satu tujuan utama kerjasama ini adalah pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Kita harapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat serta melestarikan hutan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi sosial yang efektif untuk mengurangi tekanan pada deforestasi dan degradasi hutan akibat perambahan, okupasi, dan illegal logging di wilayah KPH IV,” ujarnya.

Naharudin mengungkapkan, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam bidang penegakan hukum, monitoring, dan patroli kawasan hutan di areal kerja UPTD KPH Wilayah IV Aceh. Selain itu, kerjasama juga mencakup restorasi dan pencegahan deforestasi kawasan hutan, serta kegiatan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) serta kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.

Kerja sama antara KPH Wilayah IV dan Yayasan Apel Green Aceh agar dapat menjadi langkah maju dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Aceh. Dengan koordinasi yang lebih baik, kedua pihak optimis dapat mencapai tujuan bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, tutup Kepala KPH Wilayah IV. (b22)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *